Dinas Sosial Badung Raih Nilai Tertinggi Ombudsman 2025

Kartika D. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Dinas Sosial Badung Raih Nilai Tertinggi Ombudsman 2025

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kabupaten Badung baru saja menerima kabar membanggakan. Dinas Sosial setempat berhasil meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Angkanya mencapai 89,59. Prestasi ini membuat Pemkab Badung mendapatkan predikat Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi untuk periode penilaian tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan pada Selasa, 14 Juli 2026.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyampaikan rasa bangganya pada Rabu, 15 Juli 2026. Menurutnya, hasil evaluasi dari Ombudsman ini menunjukkan bahwa komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang profesional dan transparan sudah berjalan dengan benar. Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Dinas Sosial yang dinilai mampu menunjukkan kualitas unggul di semua dimensi penilaian.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Adi Arnawa kepada Kepala Dinas Sosial Badung, I Gde Eka Sudarwitha. Prosesi penyerahan ini turut disaksikan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Badung, I Wayan Wijana, dan Kepala Bagian Organisasi Setda Badung, Putu Agus Ari Brata.

Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa penghargaan ini tidak boleh hanya menjadi pajangan di dinding kantor. Menurutnya, ini harus menjadi pelecut semangat bagi seluruh dinas di Badung untuk terus memangkas birokrasi yang berbelit-belit dan menjaga layanan tetap bersih. Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Apresiasi dari Ombudsman RI ini didasarkan pada surat resmi Nomor R/125/PC.05/I/2026 yang diterbitkan pada 26 Januari 2026. Surat tersebut berisi Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik. Dalam surat itu, lembaga pengawas pelayanan publik ini memberikan pujian khusus kepada unit kerja di Badung yang berhasil mencapai rentang nilai kualitas pelayanan antara 78,00 hingga 100.

Bupati Adi Arnawa juga mengungkapkan kunci dari pencapaian ini. Menurutnya, konsistensi dalam mengelola pengaduan warga dan menjaga kepercayaan publik secara langsung di lapangan menjadi faktor utama. Nilai tinggi ini, lanjutnya, membuktikan bahwa proses kerja di Dinas Sosial sudah berjalan cepat, mudah, dan bebas dari pungutan liar.

Secara keseluruhan, pencapaian ini menunjukkan bahwa fokus pada pelayanan publik yang bersih dan responsif terhadap keluhan warga dapat menghasilkan penilaian yang baik dari lembaga pengawas. Keberhasilan Dinas Sosial Badung ini bisa menjadi contoh bagi unit kerja lain di daerah tersebut untuk terus meningkatkan kualitas layanan mereka.

penghargaan OmbudsmanDinas Sosial Badungpelayanan publikmaladministrasitata kelola profesional

Komentar

Memuat komentar...