SIM Keliling Kembali Beroperasi di Tiga Kabupaten Bali

Putri N. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Kembali Beroperasi di Tiga Kabupaten Bali

Gambar atau konten salah?

Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di tiga kabupaten di Bali, yaitu Tabanan, Klungkung, dan Badung. Layanan ini memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Cukup datangi lokasi yang sudah ditentukan, proses perpanjangan bisa selesai di tempat.

Untuk hari ini, Kamis, 16 Juli 2026, berikut jadwal dan lokasi lengkapnya:

Kabupaten Tabanan
Lokasi: Coco Mart Kampung Lot, Beraban
Waktu pelayanan: pukul 09.00 hingga selesai

Kabupaten Klungkung
Lokasi: Depan Kantor Bupati Klungkung
Waktu pelayanan: pukul 09.00 hingga selesai

Kabupaten Badung
Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
Waktu pelayanan: pukul 09.00 hingga selesai

Biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A, biayanya Rp 80.000. Sementara untuk SIM C, biayanya Rp 75.000.

Sebelum datang, pastikan semua persyaratan sudah lengkap. Berikut dokumen yang harus dibawa:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Artinya, SIM tersebut belum melewati masa berlaku. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk membuat SIM baru, mengganti SIM yang hilang, atau memperpanjang SIM yang sudah kedaluwarsa.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Proses perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan untuk kasus seperti ini. Jadi, pastikan dulu tanggal masa berlaku SIM Anda sebelum berangkat ke lokasi.

Layanan ini memang dirancang untuk memangkas waktu dan antrean. Dengan datang langsung ke titik-titik yang sudah ditentukan, warga tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Satpas. Namun, layanan ini hanya untuk perpanjangan, bukan untuk pembuatan baru atau penggantian. Jadi, pastikan SIM Anda masih berlaku sebelum datang.

SIM KelilingPerpanjangan SIMBaliTabananKlungkungBadungPersyaratan

Komentar

Memuat komentar...