DJBC Direktor Djaka Budhi Utama Tertangkap Kasus Suap

Bambang W. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 91 dibaca
Bisik.id
DJBC Direktor Djaka Budhi Utama Tertangkap Kasus Suap

Gambar atau konten salah?

Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, terlibat dalam kasus dugaan korupsi suap importasi barang di direktoratnya. Kasus ini terungkap ketika dakwaan dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada 06 Mei 2026.

Di sela‑sela sidang, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Ia berkata, "Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," saat berbicara kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, pada 07 Mei 2026.

Purbaya kemudian mengaku telah berkomunikasi dengan Djaka untuk mengonfirmasi keterlibatan namanya. Ia menambahkan, "Sudah (komunikasi dengan Djaka). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, masih baru,". Purbaya menegaskan bahwa akan memberikan pendampingan hukum karena Djaka masih pegawai Kementerian Keuangan. Ia menegaskan, "Ada pasti (pendampingan) dari kami kalau Pak Djaka dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi ya, untuk.. kalau di luar negeri juga kan sama,".

Surat dakwaan KPK menyoroti pertemuan Djaka dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 01 Juli 2025. Dalam dokumen tersebut tertulis, "Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar,".

John Field, pimpinan Blueray Cargo, hadir dalam pertemuan tersebut. Ia bersama Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Blueray Cargo, dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, menjadi terdakwa utama kasus ini.

Selanjutnya, pada 01 Agustus 2025, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra, pelaksana Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Purbaya mencatat, "Sebulan kemudian tepatnya Agustus 2025, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC."

John Field menyampaikan kondisi pengiriman barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time. Koordinasi tersebut berbuah manis, sehingga barang impor Blueray Cargo dapat dengan cepat keluar dengan pengawasan langsung dari Rizal, Sisprian, dan Orlando.

Selama proses komunikasi dan koordinasi, terdakwa memberikan uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah kepada pejabat DJBC. Pemberian dimulai pada 01 Juli 2025 dengan uang senilai Rp 8,2 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Orlando. Pada 01 Agustus 2025, John Field menyerahkan uang senilai Rp 8,9 miliar dalam dolar Singapura. Pada 01 September 2025, uang sebesar Rp 8,5 miliar masih dalam bentuk dolar Singapura diberikan kembali.

Pemberian ini berlanjut hingga 01 Januari 2026, dengan total uang pecahan dolar Singapura mencapai Rp 61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Kasus ini menyoroti pola korupsi di tingkat tinggi, di mana pejabat tinggi Bea dan Cukai terlibat dalam transaksi suap besar dengan perusahaan kargo. Proses hukum masih berlangsung, sementara Menteri Keuangan menegaskan akan memberikan pendampingan hukum tanpa intervensi. Situasi ini menambah kompleksitas penegakan hukum di sektor perdagangan internasional.

Djaka Budhi UtamaKPKkorupsi suapBlueray CargoPurbaya Yudhi Sadewa

Komentar

Memuat komentar...