DJBC Perkenalkan Pendaftaran IMEI bagi Jemaah Haji Baru di Bandara

Lina F. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 123 dibaca
Bisik.id
DJBC Perkenalkan Pendaftaran IMEI bagi Jemaah Haji Baru di Bandara

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap mekanisme pendaftaran IMEI bagi jemaah haji yang membawa handphone baru dari Tanah Suci. Proses ini diwajibkan agar perangkat dapat beroperasi pada jaringan seluler di Indonesia. Kamis, 16 April 2026, Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.

Jemaah haji seringkali membawa HP baru ketika kembali ke Indonesia. Hal ini terjadi ketika perangkat lama hilang, rusak, atau tidak dapat digunakan selama ibadah. “Mungkin memang jemaah haji itu tidak sengaja untuk membeli HP, tetapi memang terkadang ada kondisi entah itu HP hilang, HP rusak, padahal komunikasi memang sangat penting sehingga akhirnya bapak ibu jemaah haji itu membeli HP baru,” ujar Cindhe dalam media briefing virtual.

Proses kepabeanan dimulai di bandara kedatangan. Jemaah harus melaporkan perangkat tersebut kepada petugas Bea Cukai. Petugas akan merekam nomor IMEI perangkat serta identitas jemaah. Data tersebut kemudian diteruskan ke sistem terkait agar perangkat dapat diaktifkan di jaringan seluler nasional. “Jemaah ini harus memberitahukan dulu ya, ini tips supaya nanti bisa mendapatkan pembebasan. Jadi memberitahukan kepada petugas Bea Cukai di bandara kedatangan, kemudian nanti akan direkam ya, direkam nomor IMEI dan ID dari jemaah haji agar dapat pembebasan,” jelas Cindhe.

Untuk barang bawaan pribadi, termasuk HP, jemaah haji reguler mendapatkan fasilitas pembebasan penuh selama masih dalam batas kewajaran. Sementara jemaah haji khusus diberikan pembebasan dengan batas nilai maksimal US$ 2.500. Jika total nilai barang melebihi batas tersebut, kelebihannya dikenakan pungutan sesuai ketentuan: tarif bea masuk sebesar 10% ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif 11%.

“Nanti akan diseleksi ya terkait dengan nilai barangnya, apakah itu barang yang nilainya di bawah US$ 2.500 atau lebih. Jadi tadi kami sampaikan untuk jemaah haji reguler itu memang tidak ada batasan nilai. Kalau untuk jemaah haji khusus nanti akan ada pembatasan nilai US$ 2.500,” ujarnya.

Dengan mekanisme ini, jemaah haji dapat membawa perangkat baru tanpa khawatir akan denda atau hambatan saat menggunakan jaringan seluler di Indonesia. Prosedur ini memastikan kepatuhan terhadap peraturan bea cukai sekaligus memudahkan komunikasi selama ibadah.

Direktorat Jenderal Bea dan CukaiIMEIjemaah hajibandara kedatanganpembebasan penuhtarif bea masukHP baru

Komentar

Memuat komentar...