DJBC Segel Toko Tiffany & Co, Tertangkap Pelanggaran Impor
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penyegelan beberapa toko perhiasan Tiffany & Co. Penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran administrasi pada barang impor.
Direktur Jenderal DJBC, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan audit terhadap perusahaan perhiasan asal Amerika Serikat. Hasil audit menempatkan Tiffany & Co pada daftar yang dikenai denda.
“Tiffany sampai saat ini sudah dilakukan audit dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany karena belum sampai dengan jatuh tempo,” kata Djaka dalam konferensi pers pada 05 Juni 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Audit tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJBC Jakarta. Dari proses tersebut, dikeluarkan Surat Penetapan Pabean senilai Rp 97,49 miliar dengan komponen denda Rp 78,50 miliar. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan spesifik denda tersebut. Hingga kini, denda belum dibayar dan belum mencapai jatuh tempo.
Sebelum menyampaikan informasi ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegur Djaka terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi barang impor Tiffany & Co. Djaka menjelaskan bahwa pemeriksaan administrasi barang impor komoditas emas perhiasan masih berlangsung. Penyegelan telah dilakukan sejak awal tahun, tepatnya pada 01 Februari 2026.
“Terkait dengan perkembangan Tiffany & Co, saat ini sedang dilakukan penelitian atau audit bersama, dilakukan oleh Direktur Audit dan sampai dengan saat ini kita belum menerima hasilnya,” ujar Djaka. Ia menambahkan, “Masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam apakah Tiffany melakukan pelanggaran karena pasti akan diteliti dokumen impornya.”
Purbaya terkejut mengetahui penyegelan sudah dilakukan meski belum ada bukti pelanggaran. Ia meminta Djaka segera melakukan investigasi. “Pak Djaka, kalau masih belum pasti kenapa sudah disegel?” tanya Purbaya. Djaka diam sejenak lalu menjawab, “Nanti investigasi ya pak.” Purbaya menegaskan, “Siap nanti kita dalami lagi pak.”
Sejauh ini, toko Tiffany & Co yang disegel terletak di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Diduga terdapat barang-barang yang tidak dilaporkan dalam pemberitahuan impor.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya kepatuhan administrasi dalam impor barang mewah. Pemeriksaan dan audit yang ketat menjadi mekanisme penting untuk memastikan semua barang impor memenuhi persyaratan hukum. Keterlambatan pembayaran denda juga menambah tekanan pada perusahaan yang bersangkutan. Situasi ini masih dalam proses investigasi, dan publik diharapkan menunggu hasil akhir dari DJBC.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
32 Perusahaan CPO Diselidiki Pajak, 3 Bayar Rp200 Miliar
Purbaya: Biaya Dinas Prabowo Termasuk Anggaran, Tidak Ada Aturan
PU Perpendek Tol Gilimanuk‑Mengwi Jadi 42 km, Fokus Investor
Sumur Rokan Pertama Non Konvensional Produksi 500 Barrel
IHSG Turun 4,20% ke 5.594,76, Bank dan Energi Jatuh
Outstanding Pinjaman Online Naik 26,11% ke Rp 100 Triliun
Berita Terbaru
Timnas Indonesia Hadapi Oman di Garuda Championship 2026
Slamet Santoso Pemain Banyuwangi TKI Debut di Sokol Pyrzyce
Piala Dunia 2026 Kanada: Tambah Pemasukan Pariwisata Rp 90T
Chery Produksi Mobil di Sunderland Menggunakan Pabrik Nissan
Timnas Indonesia Hadapi Oman di GBB, 20.00 WIB, 5 Juni
Adrian Fernandez Diskualifikasi Moto3 2026: 77 Poin Hilang
AS Masih Ada Amunisi, Tapi Pengisian Kembali Butuh Tahun
