DJP Aktifkan 24.672 Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan

Cahyo S. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
DJP Aktifkan 24.672 Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa sejak awal tahun ini, mereka telah mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif. Langkah ini bertujuan memperluas basis pajak dan menambah penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa hingga 12 Juni 2026, DJP telah mereaktivasi 24.672 wajib pajak yang berstatus non efektif, nonaktif, atau dormant. Ia menyatakan, “Reaktivasi wajib pajak non-effective, nonaktif atau dormant sampai 12 Juni 2026 itu ada 24.672 wajib pajak,” dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada Senin, 15 Juni 2026.

Dengan penambahan tersebut, total wajib pajak baru dari rekening dormant mencapai 28.257 sampai 12 Juni 2026. Selain itu, ada tambahan 1,84 juta wajib pajak baru secara sukarela. Wajib pajak dormant adalah yang terdaftar namun tidak lagi menjalankan kewajiban perpajakannya. Meskipun tidak aktif, mereka tetap memberikan kontribusi penting bagi penerimaan negara.

Sampai 31 Mei 2026, penerimaan dari kelompok wajib pajak dormant mencapai Rp 20,63 triliun. Angka ini menjadi kontributor terbesar dalam perluasan basis pajak, yang secara keseluruhan menghasilkan sekitar Rp 23,5 triliun. Penerimaan lainnya berasal dari wajib pajak baru sebesar Rp 912,9 miliar dan pengusaha kena pajak (PKP) baru sebesar Rp 1,96 triliun.

Bimo menekankan bahwa perluasan basis pajak akan terus menjadi fokus utama kebijakan perpajakan pada 2027. Ia menambahkan, “Perluasan basis wajib pajak menggunakan data dan teknologi yang berfokus di ekonomi digital, shadow economy dan sektor informal lain untuk menjadi basis perluasan wajib pajak kami.”

Inisiatif ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memanfaatkan data dan teknologi informasi untuk mengidentifikasi potensi perpajakan yang belum tergarap secara optimal. Dengan memperluas basis pajak, DJP berharap dapat meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Direktorat Jenderal PajakWajib Pajak DormantReaktivasiPenerimaan NegaraEkonomi DigitalShadow EconomyBasis PajakData dan Teknologi

Komentar

Memuat komentar...