DJP Atur Batas Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 2026

Wulan M. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 137 dibaca
Bisik.id
DJP Atur Batas Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 2026

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan aturan baru yang membatasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, tidak semua kelebihan pembayaran yang tercantum di Surat Pemberitahuan (SPT) dapat diajukan sebagai restitusi. Aturan ini mulai berlaku pada 16 Maret 2026.

Di dalam Pasal 22, DJP menjelaskan bahwa nilai kelebihan pembayaran dalam SPT dianggap bukan kelebihan pembayaran pajak jika selisih tersebut hanya muncul karena pembulatan dalam sistem administrasi perpajakan. “Nilai lebih bayar dalam SPT yang disampaikan wajib pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak, dalam hal nilai lebih bayar dalam SPT tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak,” tulis Pasal 22 ayat (1) a, dikutip Selasa 31 Maret 2026.

Selain itu, kelebihan pembayaran yang tidak dapat diajukan restitusi juga mencakup yang berasal dari skema Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP). Skema ini tidak dibayarkan langsung oleh wajib pajak, sehingga tidak dianggap sebagai kelebihan pembayaran riil.

DJP menyoroti potensi kesalahan pengisian SPT. Contohnya, kesalahan dalam mencantumkan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan dari pekerjaan atau pencatatan kredit pajak tanpa pelaporan penghasilan yang sesuai. Kesalahan lain yang sering terjadi adalah mencampurkan kredit pajak final ke dalam penghitungan penghasilan yang dikenai pajak tidak final. Juga termasuk kredit pajak milik pasangan (istri) yang tidak seharusnya dihitung dalam skema tersebut.

Aturan ini juga menaruh perhatian khusus pada aparatur negara, seperti pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara. Bagi kelompok tersebut, nilai kelebihan pembayaran dalam SPT tidak dapat dimintakan kembali jika seluruh penghasilan berasal dari APBN/APBD dan selisih lebih bayar muncul karena perbedaan perhitungan dengan bukti potong resmi (formulir BPA2). “Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan nilai lebih bayar dalam SPT dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak,” tulis Pasal 22 ayat (2) c.

Dengan aturan ini, DJP menegaskan bahwa hanya kelebihan pembayaran yang nyata dan bukan akibat pembulatan atau kesalahan administratif yang dapat dikembalikan. Hal ini diharapkan dapat memperjelas batasan pengembalian pajak dan mencegah klaim yang tidak berdasar. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya ketelitian dalam pelaporan pajak, terutama bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari berbagai sumber, termasuk skema DTP dan penghasilan negara.

Direktorat Jenderal PajakPER-03/PJ/2026kelebihan pembayaran pajakrestitusiPPh Ditanggung Pemerintahpembulatanaparat negara

Komentar

Memuat komentar...