DJP Mulai Uji Coba Pajak Kolaboratif Bersama Pertamina

Rizki W. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
DJP Mulai Uji Coba Pajak Kolaboratif Bersama Pertamina

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memulai uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif, atau yang dikenal dengan istilah Co-operative Compliance. Mitra pertama yang diajak dalam skema ini adalah PT Pertamina (Persero). Konsepnya mengubah cara pengawasan pajak yang selama ini dilakukan. Tidak lagi menunggu masalah muncul baru ditindaklanjuti.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pendekatan ini mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Kalau biasanya pembahasan risiko perpajakan dilakukan setelah transaksi terjadi, ke depan semuanya dibicarakan sejak awal. Komunikasi jadi lebih terbuka. Data pun terintegrasi.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan dan meminimalkan potensi sengketa," kata Bimo saat peluncuran program pada Senin, 13 Juli 2026.

Proses persiapan dan pembahasan untuk sampai ke tahap ini ternyata cukup panjang. Setelah melalui semua itu, Pertamina akhirnya ditetapkan sebagai mitra pertama. Uji coba ini berlaku untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Cakupannya meliputi beberapa jenis pajak: PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Selama periode uji coba, Pertamina akan melakukan penilaian sendiri atau self-assessment terhadap TCF mereka. Bersama DJP, mereka juga akan membahas compliance arrangement. Di akhir periode, evaluasi bersama dilakukan sebagai dasar untuk menyempurnakan program.

Direktur Keuangan Pertamina, Mega Satria, menyebut kepercayaan sebagai mitra pertama ini sebagai bagian dari transformasi tata kelola perusahaan. Menurutnya, penerapan TCF dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan. Lebih dari itu, langkah ini mendukung transparansi dan pengelolaan risiko yang lebih baik.

Praktik semacam ini diharapkan bisa menjadi bagian dari penguatan tata kelola. Tidak hanya di Pertamina, tapi juga bisa ditiru oleh BUMN lainnya. Pengembangan Co-operative Compliance sendiri mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa negara lain, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.

Ke depannya, DJP berencana memperluas uji coba ini. Dua BUMN lain yang masuk daftar adalah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Ini bagian dari persiapan untuk implementasi yang lebih luas.

"Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan," tutup Bimo.

Skema ini pada dasarnya menggeser pendekatan dari yang reaktif menjadi preventif. Dengan deteksi risiko sejak awal, potensi sengketa pajak bisa ditekan. Biaya kepatuhan pun lebih rendah. Pertamina menjadi pionir, dan rencananya akan diikuti oleh Pelindo serta PLN. Semua ini masih dalam tahap uji coba, tapi arahnya jelas: sistem pajak yang lebih terbuka dan berbasis data.

uji coba kepatuhan kolaboratifCo-operative ComplianceDJPPertaminaTax Control Frameworkpajak preventifkepatuhan sukarela

Komentar

Memuat komentar...