DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Investasi Semen
Gambar atau konten salah?
Pemerintah didesak untuk meninjau ulang kebijakan investasi di sektor industri semen. Alasannya, sektor ini saat ini kebanjiran pasokan — jauh melebihi kebutuhan dalam negeri. Kondisi ini dikenal sebagai oversupply.
Nurdin Halid, Wakil Ketua Komisi VI DPR, menyampaikan hal ini. Menurutnya, keseimbangan investasi sangat penting. Tujuannya agar ekonomi nasional dan daerah tetap tumbuh. Tapi, investasi baru jangan sampai menekan industri yang sudah ada. Jangan sampai mengancam lapangan kerja dan merusak lingkungan.
Pernyataan itu disampaikan Nurdin saat berkunjung ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Kunjungan itu membahas operasional industri dan moratorium pabrik semen. Salah satu topik utamanya adalah rencana investasi PT Conch Cement Indonesia di provinsi tersebut.
"Komisi VI DPR RI meminta pemerintah menjaga keseimbangan antara pembukaan ruang bagi investasi baru dan keberlanjutan perusahaan yang telah lama beroperasi di Sulawesi Selatan," kata Nurdin dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Juli 2026.
Kunjungan itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi Pemerhati Konservasi Alam Sulawesi Selatan. Aspirasi itu muncul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR. Isinya soal rencana investasi PT Conch Cement Indonesia di Sulawesi Selatan.
Nurdin melihat ada perbedaan pandangan. Apakah proyek investasi itu sesuai dengan tata ruang atau tidak. Menurutnya, hal ini perlu dikaji bersama semua pihak terkait.
"Menurut pemerhati lingkungan, pembangunan industri tersebut bertentangan dengan hukum karena Mahkamah Agung telah mencabut izin lingkungannya akibat tidak sesuai dengan tata ruang. Namun, kami juga menerima aspirasi dari Pemerintah dan DPRD Kabupaten Barru yang menyatakan bahwa pembangunan tersebut sudah sesuai dengan tata ruang," ujarnya.
Komisi VI juga sudah mempertemukan PT Semen Indonesia, PT Semen Tonasa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan pemerintah daerah setempat. Nurdin bilang, langkah ini dilakukan agar investasi baru bisa berjalan tanpa mengganggu industri semen nasional yang sudah ada.
Saat ini, industri semen Indonesia mengalami kelebihan pasokan sebesar 55 hingga 60 juta ton per tahun. Kapasitas produksi semen nasional mencapai 124,6 juta ton per tahun. Sementara konsumsi dalam negeri hanya sekitar 63 hingga 64 juta ton per tahun.
"Kapasitas produksi semen di kawasan timur Indonesia saja mencapai sekitar 27 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan pasar hanya sekitar 13 juta ton. Kondisi kelebihan pasokan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memberlakukan moratorium pembangunan pabrik semen baru," ujarnya.
Meski begitu, Nurdin menjelaskan, investasi PT Conch Cement Indonesia yang diajukan saat ini hanya berupa packing plant atau fasilitas pengepakan semen. Bukan pembangunan pabrik baru. Tapi, Komisi VI tetap meminta kepastian sumber pasokan semen yang akan dikemas. Jangan sampai berdampak pada produsen yang sudah beroperasi.
"Kalau semen yang akan dikemas nantinya berasal dari pabrik PT Conch Cement Indonesia di daerah lain seperti di Kalimantan, Papua, dan Sulawesi Utara, maka kondisi itu tentu dapat mempengaruhi produksi dan distribusi PT Semen Tonasa maupun PT Semen Bosowa. Dampak lanjutannya bisa berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha hingga potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja," tegasnya.
Komisi VI akan merekomendasikan Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Barru, dan Bupati Pangkep untuk mencermati proses perizinan investasi tersebut. Pasalnya, ada putusan Mahkamah Agung yang mencabut izin lingkungan pembangunan industri semen di Barru. Alasannya, tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Nurdin, setiap pengajuan izin baru harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan, saat ini proses perizinan masih pada tahap survei dan pembahasan di Kementerian Lingkungan Hidup. Belum diputuskan pemerintah pusat. Keputusan akan diambil setelah ada persetujuan izin lingkungan dan Amdal.
"Kami telah menekankan agar pemerintah benar-benar berhati-hati dalam memberikan izin Amdal. Harus ada kepastian bahwa kegiatan tersebut tidak mengganggu lahan pertanian, kawasan permukiman, lingkungan, maupun kehidupan masyarakat di Kabupaten Barru," pungkasnya.
Kondisi oversupply semen di Indonesia sudah berlangsung lama. Kapasitas produksi hampir dua kali lipat dari konsumsi. Ini membuat pemerintah menerapkan moratorium pembangunan pabrik semen baru. Namun, investasi dalam bentuk packing plant masih bisa diajukan. Kasus PT Conch Cement Indonesia menunjukkan, meski hanya packing plant, dampaknya terhadap industri lokal tetap perlu diwaspadai. Apalagi jika sumber semennya berasal dari luar Sulawesi Selatan. Bisa mengganggu distribusi dan penjualan pabrik lokal seperti PT Semen Tonasa dan PT Semen Bosowa. Ujung-ujungnya, risiko PHK bisa muncul. Di sisi lain, ada putusan Mahkamah Agung yang membatalkan izin lingkungan karena masalah tata ruang. Ini menunjukkan, kepatuhan terhadap aturan tata ruang menjadi kunci. Pemerintah daerah dan pusat harus berhati-hati. Izin Amdal jangan sampai diberikan sembarangan. Harus dipastikan tidak merugikan lahan pertanian, permukiman, dan lingkungan di Kabupaten Barru.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Proyek Sampah Jadi Listrik di Denpasar Raya Resmi Dimulai
Bulog Gandeng Perpadi Olah 2 Juta Ton Beras Jadi Premium
S&P Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia di BBB
Pertamina Terima 45,9 Ribu Ton LPG dari AS
Harga Minyak Melonjak Akibat Serangan AS-Iran
6 Maskapai Siap Terbang dari Bandara Husein Bandung
Berita Terbaru
DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Investasi Semen
DPRD Desak Audit Total Semua BUMD Jabar
MPLS Gresik Berubah Jadi Panggung Piala Dunia
Wabah Salmonella Mi Instan Terjang 14 Negara Eropa
Legenda Hainan Western Singapura Tutup Usia
166 Ribu Komentar Serbu Akun Sorloth Usai Tak Oper ke Haaland
Proyek Sampah Jadi Listrik di Denpasar Raya Resmi Dimulai
Bulog Gandeng Perpadi Olah 2 Juta Ton Beras Jadi Premium