DJp Periksa Lagi PPS yang Belum Lengkap Ungkap Harta Tahun Ini

Hari W. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 108 dibaca
Bisik.id
DJp Periksa Lagi PPS yang Belum Lengkap Ungkap Harta Tahun Ini

Gambar atau konten salah?

Wajib pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum sepenuhnya mengungkap harta akan diperiksa ulang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil untuk memastikan setoran pajak tahun ini tetap terjaga.

“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi APBN KITA pada 5 Mei 2027.

Periksa ini bertujuan menilai kepatuhan wajib pajak peserta PPS, baik dalam pengungkapan aset maupun komitmen repatriasi dana. Pemeriksaan akan memeriksa apakah ada kekurangan pengungkapan yang masih tersisa.

“Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” tambah Bimo.

Menurut data DJP per 30 Juni 2022 pukul 24.00 WIB, jumlah wajib pajak yang mengikuti program tersebut mencapai 247.918 peserta dengan total 308.059 surat keterangan yang diterbitkan.

Nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp 594,82 triliun dan total Pajak Penghasilan (PPh) yang berhasil dikumpulkan dari pelaksanaan PPS mencapai Rp 61,01 triliun. Deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp 512,58 triliun, sementara deklarasi luar negeri mencapai Rp 59,91 triliun. Nilai investasi yang direalisasikan tercatat sebesar Rp 22,34 triliun.

Dengan data tersebut, DJP menilai pentingnya pemeriksaan ulang untuk menutup potensi kekurangan pengungkapan dan memastikan semua wajib pajak mematuhi peraturan yang berlaku.

PPSDirektorat Jenderal PajakWajib pajakPengungkapan hartaRepatriasi danaPajak PenghasilanPenilaian kepatuhan

Komentar

Memuat komentar...