DJP Wajibkan Pelacakan Domisili Pengguna Kripto
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini mewajibkan perusahaan penyedia jasa aset kripto untuk melacak alamat domisili penggunanya. Aturan ini mengikuti standar internasional bernama Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017. Aturan itu sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Pelaksanaannya juga merujuk pada Pasal 31 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025.
Setiap orang yang ingin membuka akun aset kripto kini harus memberikan pernyataan diri atau valid self-certification. Prosedur ini terpisah dari dokumen pembukaan akun biasa. Prosesnya harus dilakukan dengan ketat.
"Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) PMK-108/2025, Direktur Jenderal Pajak berwenang memperoleh akses informasi keuangan," tulis pengumuman DJP, yang dikutip Rabu, 19 Agustus 2026.
Perusahaan yang disebut Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF) wajib melaporkan informasi rekening keuangan penggunanya secara otomatis. Laporan itu mencakup data aset kripto yang relevan. Mereka juga harus menjalankan prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence sesuai aturan CARF.
Prosedur due diligence diterapkan saat pembukaan akun pengguna aset kripto. PJAK Pelapor CARF harus meminta pernyataan diri yang valid kepada calon pengguna. Dokumen ini menjadi bagian terpisah dari berkas pembukaan akun biasa.
Langkah selanjutnya, PJAK Pelapor CARF juga harus mengklarifikasi kewajaran dan keabsahan pernyataan diri tersebut. Klarifikasi ini dilakukan berdasarkan informasi yang sudah dimiliki perusahaan terkait pembukaan akun. Termasuk dokumen dari prosedur anti pencucian uang (anti-money laundering) dan prinsip mengenal nasabah (know your customer).
"Dan menentukan negara domisili Pengguna Aset Kripto berdasarkan pernyataan diri yang valid dan hasil klarifikasi kewajaran atas pernyataan diri tersebut," tambah pengumuman itu.
Tidak hanya itu, PJAK Pelapor CARF wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi. Dokumentasi itu termasuk pernyataan diri yang valid. Tata cara penyimpanannya juga diatur secara spesifik.
Pertama, pernyataan diri harus ditandatangani atau diberikan afirmasi sungguh-sungguh oleh pengguna aset kripto. Bisa juga oleh kuasa hukum yang sah dari pengguna. Kedua, dokumen harus diberi tanggal paling lambat saat pernyataan diperoleh. Ketiga, pernyataan harus memuat informasi seperti yang disebut dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c PMK-108/2025.
"Melalui pengumuman ini, PJAK Pelapor CARF diharapkan untuk melaksanakan kewajiban permintaan, klarifikasi kewajaran atau validitas, dokumentasi, dan pemeliharaan pernyataan diri yang valid sesuai dengan ketentuan PMK-108/2025, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan," terang pengumuman tersebut.
Aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius mengawasi transaksi aset kripto untuk kepentingan pajak. Dengan mewajibkan pelaporan otomatis dan identifikasi domisili pengguna, DJP bisa melacak kepemilikan aset kripto milik wajib pajak Indonesia—termasuk yang mungkin disimpan di luar negeri. Standar CARF memang dirancang untuk mencegah penggelapan pajak lewat aset kripto, mirip dengan sistem pertukaran informasi rekening bank yang sudah berjalan sebelumnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait