DLH Pangandaran Tunggu Hasil Lab, Warga Terus Merugi

Fandi R. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
DLH Pangandaran Tunggu Hasil Lab, Warga Terus Merugi

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kabupaten Pangandaran dinilai lamban dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tongkang batu bara di pesisir. Hingga kini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat belum mengambil tindakan tegas. Mereka memilih menunggu hasil uji laboratorium yang tak kunjung selesai.

Kepala DLH Pangandaran, Irwansyah, beralasan pihaknya belum bisa berbuat banyak. Sebab, hasil uji sampel batu bara masih tertahan di tingkat provinsi. Pengujian itu, kata dia, diserahkan kepada pihak ketiga.

"Tadi sudah dihubungi dari provinsinya. Untuk uji lab belum keluar dari pihak ketiganya," ujar Irwansyah, Senin (6 Juli 2026).

Saat didesak soal kepastian waktu dan transparansi hasil, Irwansyah hanya bisa memperkirakan tanpa tanggal pasti. "Mudah-mudahan kalau tidak besok, lusa keluarnya," kata dia.

Ditanya soal langkah pemulihan bagi warga pesisir yang merugi, Irwansyah menyebut urusan ganti rugi kini diproses instansi lain. "Untuk kompensasi sedang didata oleh dinas kelautan bagi para pengusaha dan nelayan yang terdampak," ujarnya.

Kondisi di lapangan kian mengkhawatirkan. Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Pangandaran, Usep Ependi, mengonfirmasi sebaran material batu bara ditemukan di sejumlah titik. Mulai dari Pantai Madasari, Batukaras, hingga Batu Hiu.

Laporan kerugian akibat evakuasi tongkang mulai masuk. "Ada informasi kaitan tentang jaring nelayan, kalau tidak salah ada enam nelayan yang melaporkan jaringnya terdampak ketika evakuasi," kata Usep.

Tak hanya nelayan tangkap, dampak polusi ini juga mulai mengancam beberapa titik budidaya udang (hatchery) di pesisir. Meski kerusakan di area perlintasan kapal sudah kasatmata dan merugikan warga, DKPKP mengaku tak bisa mengeluarkan larangan operasional. Mereka juga tak bisa melarang nelayan melaut di zona tercemar.

Usep beralasan pemda tidak memiliki dasar hukum yang kuat sebelum ada hasil kajian ilmiah. "Kalau kita melarang, konsekuensinya kan harus ada yang bertanggung jawab ketika nelayan tidak melaut. Dan dasarnya apa? Karena kita tidak punya data. Dasarnya misalnya pencemaran, ya harus ada bukti pencemaran. Dan itu kan saintifik, hasil penelitian uji baku mutu itu," ujar Usep.

Saat ini, penanganan pemda baru sebatas mendampingi tim ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tim itu turun ke lapangan bersama pihak perusahaan untuk menyelesaikan sengketa lingkungan hidup. Mereka dilaporkan telah mengambil sampel ikan langsung dari laut untuk menguji kandungan berbahaya akibat tumpahan batu bara.

Usep menambahkan, pihaknya mendesak agar pengujian baku mutu air oleh kementerian tidak dilakukan sekali saja. Sebaiknya secara periodik, misalnya selama satu tahun penuh. Ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas ancaman penurunan produksi ikan jangka panjang. Namun, hingga tim ahli merilis hitungan resmi, kejelasan nasib kompensasi bagi nelayan dan pengusaha dipastikan tetap mengambang.

Intinya, pemerintah daerah mengakui adanya pencemaran dan kerugian warga. Namun, mereka menunggu hasil uji laboratorium sebagai dasar hukum sebelum bertindak lebih lanjut. Nelayan dan pengusaha yang terdampak masih harus menunggu kepastian kompensasi.

Pencemaran lingkunganBatu baraPangandaranTongkangUji laboratoriumKompensasiNelayan

Komentar

Memuat komentar...