Sungai Cilamaya Hitam Lagi, 25 Km Tercemar Limbah

Wati N. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Sungai Cilamaya Hitam Lagi, 25 Km Tercemar Limbah

Gambar atau konten salah?

Air Sungai Cilamaya di Bendung Barugbug, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, berubah warna menjadi hitam pekat. Kondisi ini sudah berlangsung sejak pertengahan Juni 2026. Warga kembali resah. Fenomena ini bukan pertama kalinya terjadi.

Muslim Hafidz, Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) Cilamaya, menyampaikan temuan mereka. "Berdasarkan hasil pemantauan sementara, kondisi sungai ini menghitam sejak pertengahan Juni kemarin, panjang aliran Sungai Cilamaya yang mengalami perubahan warna air mencapai sekitar 25 kilometer dari total panjang sungai sekitar 97 kilometer," kata Hafidz pada Senin, 6 Juli 2026.

Tim Fordas Cilamaya turun ke lapangan. Mereka menduga kuat penyebabnya adalah limbah industri. Limbah itu diduga berasal dari perusahaan di Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang. "Hasil investigasi kami aliran ini menghitam mulai dari beberapa pembuangan IPAL pabrik yang berlokasi di Kecamatan Jatiluhur, dan Cikao, Kabupaten Purwakarta, serta Kecamatan Cipeunduy Kabupaten Subang," jelas Hafidz.

Air hitam itu mengalir ke hilir. Ujungnya di Bendung Barugbug, Jatisari, lalu menuju muara Cilamaya di pesisir utara. Warga Karawang yang paling merasakan dampaknya. "Karawang menjadi yang paling terdampak karena berada di wilayah hilir, pencemaran tersebut tidak hanya berdampak terhadap kualitas air sungai, tetapi juga memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, di antaranya penurunan kualitas kesehatan, dampak sosial, hingga kerugian ekonomi," tambahnya.

Ini bukan kejadian baru. Pencemaran serupa pernah terjadi pada tahun 2025. Saat itu, kerusakan pada ekosistem sungai dan tata kehidupan masyarakat cukup parah. Sektor pertanian, yang menjadi sumber penghidupan utama warga Cilamaya, kembali terancam. "Saat ini, pencemaran air di Cilamaya juga merugikan petani di sekitar aliran sungai, karena di daerah hilir aliran sungai ini juga bercabang ke beberapa irigasi tersier yang jadi sumber air lahan petani di wilayah Cilamaya," ungkap Hafidz.

Hafidz mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk bertindak. Ia meminta penelusuran sumber polusi, pengambilan sampel air secara transparan, dan penegakan hukum bagi pihak yang terbukti melanggar. "Sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Cilamaya dan Daerah Aliran Sungai Kali Bekasi. Kami meminta pemerintah serta instansi terkait untuk segera melakukan penegakan hukum, mengambil sampel air, dan melakukan pemulihan agar tidak terus menerus tercemar, karena sumber air ini merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat wilayah hilir," pungkasnya.

Pencemaran Sungai Cilamaya telah menjadi masalah berulang. Sekitar seperempat panjang sungai tercemar limbah hitam. Petani di hilir kehilangan sumber air irigasi. Warga menghadapi risiko kesehatan dan kerugian ekonomi. Aturan daerah sudah ada, tetapi penegakan hukum belum berjalan efektif. Tanpa tindakan nyata, siklus pencemaran ini kemungkinan akan terus terulang setiap tahun.

pencemaran sungaiCilamayalimbah industriair hitamKarawangpetanipenegakan hukum

Komentar

Memuat komentar...