DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Aturan Belanja Daerah 2027

Rizki W. · 2 min baca · 2 jam lalu · 20 dibaca
Bisik.id
DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Aturan Belanja Daerah 2027

Gambar atau konten salah?

Jakarta — Pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menunda kewajiban pemerintah daerah (Pemda) dalam membelanjakan anggaran untuk pegawai dan infrastruktur. Penundaan ini menyangkut batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dan belanja infrastruktur minimal 40% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan ini sebenarnya baru akan berlaku pada tahun 2027, sesuai dengan amanat Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Aturan itu menyebutkan kewajiban tersebut berlaku selambat-lambatnya lima tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa setelah melalui proses evaluasi, pihaknya bersama pemerintah sepakat untuk menunda pemberlakuan aturan tersebut. Tujuannya untuk menjaga agar ruang fiskal di daerah tidak semakin sempit.

"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," ujar Said dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 29 September 2026.

Pembahasan soal penundaan ini sebenarnya sudah dimulai sejak beberapa bulan sebelumnya. Isu tersebut sempat dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang digelar pada Kamis, 07 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan bahwa usulan untuk melonggarkan batasan tersebut sudah disampaikan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Alasannya, banyak daerah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi ketentuan tersebut.

"Selain 30% belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40%. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi sehingga itu akan membuat stabilitas dan ketenangan dalam pelaksanaan APBN dan APBD di 2027," kata Askolani dalam rapat panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Selasa, 23 Juni 2026.

Penundaan ini diharapkan bisa menjadi solusi yang konkret untuk meredam keresahan di daerah. Banyak pemerintah daerah yang selama ini mengeluhkan sulitnya memenuhi batas belanja pegawai yang hanya 30% dari APBD, sementara di sisi lain mereka juga harus memenuhi kewajiban belanja infrastruktur minimal 40%.

Kebijakan ini merupakan langkah yang realistis mengingat kondisi keuangan daerah yang beragam. Dengan adanya relaksasi ini, pemerintah daerah diharapkan bisa lebih leluasa mengatur keuangannya tanpa harus terbebani oleh dua kewajiban yang saling menekan tersebut. Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah pusat mendengarkan aspirasi dan kondisi di lapangan.

penundaanbelanja pegawaibelanja infrastrukturAPBDruang fiskalHKPDrelaksasi

Komentar

Memuat komentar...