Saham Tambang Kompak Melemah Usai Aturan Baru Terbit

Ningsih R. · 3 min baca · 52 menit lalu · 17 dibaca
Bisik.id
Saham Tambang Kompak Melemah Usai Aturan Baru Terbit

Gambar atau konten salah?

Jakarta - Harga saham perusahaan tambang terpantau kompak melemah sejak perdagangan dibuka pagi tadi, Selasa (29 September 2026). Pelemahan ini dipicu oleh adanya perubahan aturan di sektor pertambangan yang membatasi peran anak usaha dalam proses produksi. Berdasarkan data RTI Business, sejumlah saham raksasa tambang mengalami penurunan. PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) tercatat melemah 4,73% ke level Rp 11.075 hingga pukul 10.00 WIB. PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) juga turun 3,47% ke harga Rp 2.500 per saham. Selain itu, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) ikut melemah 3,85% ke harga Rp 875 per saham. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) juga mengalami nasib serupa dengan melemah 2,36% ke level Rp 24.950 per saham. Emiten pelat merah pun tak luput dari tekanan, seperti PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) yang melemah 1,89% ke harga Rp 3.120 per saham. Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai perubahan regulasi ini meningkatkan kekhawatiran pelaku pasar terhadap sektor pertambangan. Hal itu disampaikannya menyusul terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mengatur pedoman teknis penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam jasa pertambangan minerba. Aturan tersebut dinilai membatasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam menggunakan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi tanpa persetujuan Menteri ESDM. Meski begitu, ada sejumlah pengecualian yang diatur, antara lain untuk penugasan pemerintah, Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri. "Pasar kemungkinan sedang melakukan re-rating terhadap potensi dampak regulasi tersebut terhadap pendapatan dan margin jasa pertambangan, terutama pada emiten yang struktur bisnisnya cukup terintegrasi," ungkap Nafan, Selasa (29 September 2026). Nafan menilai investor akan mencermati seberapa besar ketergantungan emiten terhadap jasa pertambangan yang dijalankan anak usaha atau perusahaan afiliasi. Menurutnya, tingkat risiko masing-masing emiten bisa berbeda, terutama antara perusahaan dengan eksposur kecil dan perusahaan yang sangat bergantung pada jasa tambang internal. Di sisi lain, Nafan mengatakan pelemahan mayoritas saham tambang juga terjadi imbas kombinasi sentimen eksternal dan aksi ambil untung (profit taking). Di pasar global, harga komoditas logam ikut membebani saham-saham berbasis pertambangan seiring meningkatnya kekhawatiran terkait suku bunga global. "Menurut saya, terlalu dini apabila seluruh pelemahan saham tambang hari ini hanya dikaitkan dengan Kepmen tersebut," jelasnya. Sementara itu, Pengamat Pasar Modal Elandry Pratama menilai Kepmen ESDM menambah beban tekanan terhadap saham-saham pertambangan. Kebijakan tersebut dinilai menambah faktor risiko bagi emiten yang model bisnisnya cukup bergantung pada jasa pertambangan afiliasi. Meski begitu, Elandry menilai pelemahan saham tambang utamanya terjadi imbas aksi profit taking setelah penguatan sebelumnya. Investor juga disebut tengah melakukan penyesuaian posisi seiring sentimen pasar yang cenderung risk-off. "Saya melihat faktor sentimen pasar dan profit taking masih menjadi faktor utama, sementara Kepmen 365 lebih tepat dilihat sebagai tambahan risk factor bagi emiten yang model bisnisnya cukup bergantung pada jasa pertambangan afiliasi. Investor akan mencermati dampaknya terhadap revenue, margin dan cash flow masing-masing emiten ke depan," jelas Elandry. Pelemahan ini terjadi di tengah ketidakpastian arah kebijakan moneter global yang membuat investor cenderung mengurangi posisi di aset berisiko. Kombinasi antara faktor eksternal dan internal inilah yang membuat pergerakan saham tambang hari ini tidak bisa dilepaskan dari satu faktor tunggal. Para pelaku pasar tampaknya masih akan mencermati perkembangan selanjutnya, terutama terkait implementasi aturan baru tersebut terhadap kinerja keuangan emiten di kuartal-kuartal mendatang.
saham tambangKepmen ESDMpelemahanregulasi pertambanganprofit takinganak usahaharga saham

Komentar

Memuat komentar...