BEI Hapus Batas Minimum Harga Saham, 26 Saham Rp 50 Kena ARB
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Aturan baru yang menghapus batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 resmi diterapkan mulai Senin, 28 September 2026. Di hari pertama penerapannya, mayoritas saham yang tadinya berada di level Rp 50 langsung terkena Auto Reject Bawah (ARB) atau batas penurunan otomatis.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengungkapkan ada 26 saham yang sebelumnya mengendap di harga Rp 50. Saham-saham inilah yang ikut menekan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Menurutnya, saham-saham tersebut bergerak melemah dengan rentang penurunan yang cukup dalam.
"Saham tersebut mengalami penurunan antara 8% - 14% pada 28 Sep 2026 yang berkontribusi terhadap penurunan sekitar -0,27% atau -16,707 poin," ungkap Jeffrey dalam keterangannya, Selasa, 29 September 2026.
Meski begitu, dampaknya terhadap IHSG dinilai tidak terlalu besar. Total bobot dari 26 saham dengan harga Rp 50 tersebut terhadap IHSG hanya sebesar 1,91% pada 25 September 2026. Jeffrey menegaskan bahwa kontribusi saham-saham ini tidak signifikan terhadap pergerakan indeks secara keseluruhan.
"Terdapat 26 saham dengan harga Rp 50 dengan total bobot pada IHSG sebesar 1,91% per 25 September 2026," pungkasnya.
Pada perdagangan Senin kemarin, IHSG memang ditutup melemah 1,51% atau 94,03 poin ke level 6.147. Namun, Jeffrey menegaskan pelemahan ini bukan disebabkan oleh perubahan kebijakan BEI. Ia mengingatkan kembali bahwa bobot saham Rp 50 tidak cukup besar untuk menggerakkan IHSG secara signifikan.
Kendati demikian, Jeffrey mengakui kebijakan ini berpotensi memicu volatilitas dalam jangka pendek. Alasannya, ada banyak saham yang selama bertahun-tahun tertahan di harga Rp 50, bahkan beberapa di antaranya nyaris tanpa transaksi sama sekali.
Menurutnya, kondisi tersebut bisa menjadi indikasi bahwa pelaku pasar sebenarnya menilai harga wajar atau fair value saham-saham itu bukan di level Rp 50. Dengan dihapusnya batas minimum, pasar kini harus melalui proses pencarian harga yang baru. Proses ini tentu tidak instan, mengingat mekanisme auto-rejection masih berlaku di bursa.
"Dan saat ini sedang mencari fair value-nya. Ya, tentu membutuhkan waktu ya karena ada proses auto-rejection di situ ya sampai nanti menemukan titik fair value-nya," kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar sekaligus tantangan. Di satu sisi, penghapusan batas minimum memberi ruang bagi saham-saham murah untuk bergerak lebih bebas. Di sisi lain, investor harus lebih jeli dan siap menghadapi fluktuasi harga yang mungkin terjadi selama masa transisi ini. Pasar sedang beradaptasi, dan butuh waktu bagi semua pihak untuk menemukan keseimbangan baru.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Dibuka Merah, Terjun ke Level 6.083
BEI Berlakukan Short Selling 5 Saham Mulai 1 Oktober
Dolar AS Tembus Rp 18.000 di Awal Perdagangan Selasa
Low Tuck Kwong Tetap Kuasai Bayan Resources
Saham Tambang Kompak Melemah Usai Aturan Baru Terbit
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, BI Beberkan Penyebabnya
