DPR Desak OJK Tinjau Ulang Aturan PIP Perbankan

Ika P. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
DPR Desak OJK Tinjau Ulang Aturan PIP Perbankan

Gambar atau konten salah?

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau ulang peraturan internal perusahaan yang diduga menjadi alat tekanan terhadap pekerja, bahkan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Hal ini disampaikan menyusul adanya pengaduan dari serikat pekerja.

Amin AK, anggota Komisi XI DPR RI, menyoroti skema Performance Improvement Plan (PIP) yang diterapkan manajemen. Menurutnya, program yang seharusnya bertujuan memperbaiki kinerja karyawan ini telah menyimpang dari tujuan awalnya. Di lapangan, PIP justru digunakan sebagai alat intimidasi yang subjektif.

"Ini pengaduan yang saya kira perlu diperhatikan dan insyaallah akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kita yaitu OJK. Karena perusahaan membuat aturan PIP, tapi ini menjadi alat sepihak bagi perusahaan untuk menekan para karyawan dan bahkan sampai memberhentikan karyawan secara sepihak. Ini tentu sangat meresahkan," ujar Amin pada Rabu, 23 September 2026, seperti dikutip dari Parlementaria.

Persoalan ini mencuat setelah Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya. RDPU berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 22 September. Turut hadir dalam pertemuan itu perwakilan dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Berdasarkan dokumen aduan yang diterima Komisi XI dari SPBMI, kebijakan PIP yang diterapkan manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk dinilai cacat hukum. Pasalnya, aturan tersebut diterbitkan secara sepihak tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati sebelumnya.

Serikat pekerja menilai skema PIP kerap dijadikan modus terselubung. Tujuannya bukan lagi perbaikan kinerja, melainkan untuk melakukan union busting atau melemahkan serikat pekerja. Selain itu, PIP juga digunakan sebagai alat untuk efisiensi Tenaga Kerja Aktif (TKA) secara sepihak di berbagai kantor cabang Maybank di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal itu, politikus dari Fraksi PKS ini meminta manajemen perusahaan untuk mengedepankan transparansi dan objektivitas. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja. Menurutnya, hal ini krusial agar tidak ada tindakan yang merugikan pegawai akibat penggunaan kewenangan yang tidak berdasar.

"Jangan nanti ini jadi alat yang sifatnya subjektif dan perusahaan melakukan ini semena-mena. Mungkin urusannya bisa like and dislike, manajemen tidak suka dengan bawahannya atau hanya karena faktor kesalahan kecil akhirnya dikorbankan tanpa ada kesempatan membela diri. Nah, itu yang kita tidak inginkan," ungkapnya.

Selain persoalan PIP, Amin juga menyinggung isu efisiensi yang dipicu oleh otomatisasi teknologi di sektor keuangan. Menurutnya, inovasi digital di industri perbankan seharusnya dimanfaatkan untuk mempermudah layanan kepada nasabah. Bukan malah dijadikan alasan untuk memangkas tenaga kerja secara tidak adil.

"Jangan sampai masyarakat kita, yang beberapa tahun ini dalam kondisi susah, apalagi kelas menengah yang makin berkurang, menjadi 'korban' kebijakan perusahaan yang menurut saya tidak fair. Pihak-pihak terkait dan mitra kami di OJK harus memberikan perhatian serius terhadap hal ini," pungkas Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV itu.

Inti dari persoalan ini adalah dugaan penyalahgunaan program perbaikan kinerja oleh manajemen perbankan. Alih-alih menjadi alat bantu, PIP justru dipakai untuk menekan dan memecat pekerja secara sepihak. Komisi XI DPR pun mendorong OJK untuk turun tangan mengevaluasi aturan internal perusahaan agar hak-hak pekerja tidak terus terancam.

PIPPHKOJKKomisi XI DPRserikat pekerjaintimidasihak pekerja

Komentar

Memuat komentar...