DPRD Trenggalek Sahkan LPJ APBD 2025 Jadi Perda

Ningsih R. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
DPRD Trenggalek Sahkan LPJ APBD 2025 Jadi Perda

Gambar atau konten salah?

DPRD Trenggalek resmi menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan. Dengan persetujuan ini, LPJ tersebut resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohammad Natanegara, menjelaskan bahwa rapat paripurna itu tidak hanya membahas satu agenda. Ada dua hal utama: pengesahan Perda LPJ dan penyampaian nota penjelasan untuk rancangan peraturan daerah tentang penyesuaian pajak serta retribusi daerah.

"Alhamdulillah LPJ APBD 2025 dapat disetujui oleh legislatif. Berapa masukan dan catatan dari dewan tentu akan kita perhatikan," ujar Syah pada Jumat, 10 Juli 2026.

Ia berharap seluruh pelaksanaan APBD 2025 benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Trenggalek. Manfaat itu mencakup berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga layanan sosial kemasyarakatan lainnya.

Syah juga menyampaikan rasa syukur atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBD 2025 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Di sisi lain, perubahan aturan pajak dan retribusi daerah juga menjadi sorotan. Pemerintah daerah mengajukan ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Tujuannya jelas: memberikan keberpihakan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha kecil.

Salah satu bentuk keberpihakan itu adalah relaksasi pajak makanan dan minuman. Sebelumnya, usaha dengan omzet di atas Rp1 juta sudah dikenakan pajak. Kini batasnya dinaikkan menjadi sekitar Rp6 juta.

"Tidak hanya itu, perubahan aturan juga dilakukan untuk tarif retribusi layanan rumah sakit. Ada beberapa uang mengalami kenaikan dan sebagian di antaranya justru diturunkan," jelas Syah.

Pemerintah berharap penyesuaian tarif retribusi ini bisa meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Layanan tersebut harus bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat di Trenggalek dan sekitarnya. "Optimalisasi layanan agar lebih baik," imbuhnya.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa persetujuan LPJ Bupati tidak terjadi secara instan. Prosesnya panjang dan melalui serangkaian pembahasan di legislatif. Setelah semua tahapan selesai, dewan berkesimpulan untuk menyetujui ranperda LPJ tersebut menjadi peraturan daerah.

"Tahapan pembahasan dan keterangannya sudah selesai, sehingga hari ini kita sahkan menjadi peraturan daerah," kata Doding.

Dengan persetujuan ini, APBD Trenggalek 2025 dinyatakan final. Kini perhatian DPRD beralih ke pembahasan rancangan APBD 2027. Tahapannya meliputi penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). "Rabu mendatang Bupati akan menyampaikan nota KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027," imbuhnya.

Persetujuan LPJ ini menandai selesainya siklus anggaran tahun sebelumnya. Sementara itu, proses perencanaan untuk tahun berikutnya sudah mulai berjalan. Penyesuaian pajak dan retribusi menjadi perhatian, terutama untuk meringankan beban usaha kecil dan meningkatkan layanan publik seperti rumah sakit.

LPJ APBD 2025DPRD Trenggalekpersetujuanpajak daerahretribusi daerahWTPrelaksasi pajak

Komentar

Memuat komentar...