Dua Arca Perunggu Abad ke-8 Kembali ke Indonesia
Gambar atau konten salah?
Dua arca perunggu dari abad ke-8 yang dicuri dari Indonesia kini telah kembali ke tanah air. Perjalanan panjang benda bersejarah ini melibatkan jaringan perdagangan barang antik ilegal yang berujung di Amerika Serikat.
Kisah pengembalian ini bermula pada akhir tahun 2021. Seorang kolektor seni asal Amerika Serikat secara sukarela menyerahkan 34 benda purbakala yang berasal dari Kamboja dan Asia Tenggara. Kolektor tersebut membeli semua barang itu dari Douglas Latchford, seorang pedagang barang antik terkenal yang berbasis di Bangkok, Thailand.
Dua arca perunggu itu akhirnya resmi dikembalikan ke Indonesia. Upacara penyambutan repatriasi digelar di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York.
"Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia," kata Jaksa AS, Damian Williams, dalam pernyataan resmi yang dikutip dari situs Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia pada Senin, 13 Juli 2026.
Williams menambahkan, "Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan. Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah. Kami juga berterima kasih kepada kolektor karya-karya ini atas kesukarelaannya mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman. Merupakan suatu kebanggaan bagi kami dapat memulangkan karya-karya seni ini ke tanah asalnya."
Kedua arca tersebut dicuri dari situs arkeologi di Indonesia. Pelakunya adalah penjarah dari Amerika Serikat. Setelah dicuri, arca-arca itu dijual ke Douglas Latchford di Bangkok. Latchford kemudian menjualnya lagi ke kolektor di Amerika Serikat. Dalam transaksi itu, Latchford tidak pernah memberi tahu pembeli bahwa barang tersebut hasil curian.
Pada tahun 2019, Latchford didakwa karena menjalankan skema bertahun-tahun untuk menjual barang antik hasil jarahan dari Kamboja dan Asia Tenggara ke pasar seni internasional. Namun, dakwaan itu dibatalkan karena Latchford meninggal dunia.
Dua arca itu menjadi objek gugatan dalam kasus hukum yang tercatat dengan nama "United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al." Dalam dokumen pengadilan, kedua arca itu diidentifikasi sebagai "Sculpture-12" dan "Sculpture-27".
Proses pengembalian kedua arca dilakukan dalam upacara repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York pada 10 Juli 2026. Pengembalian ini diumumkan oleh Jaksa Attorney Jay Clayton.
Benda purbakala yang dikembalikan berupa dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri. Arca-arca ini berasal dari abad ke-8. Tingginya masing-masing sekitar 16 dan 20 inci.
Sejak tahun 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York bekerja sama dengan HSI telah menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala curian dan selundupan asal Kamboja dan Asia Tenggara. Benda-benda itu sebelumnya dikuasai oleh berbagai individu dan institusi di Amerika Serikat.
Jaksa AS Williams menyampaikan apresiasi kepada HSI atas kerja mereka dalam menemukan dan memulangkan cagar budaya yang dicuri dan dijarah.
Kasus ini menunjukkan bagaimana jaringan perdagangan barang antik ilegal bisa melibatkan banyak pihak dari berbagai negara. Arca yang dicuri dari situs arkeologi di Indonesia bisa berpindah tangan hingga ke Amerika Serikat. Proses hukum dan repatriasi seperti ini memakan waktu bertahun-tahun, tetapi akhirnya membuahkan hasil dengan kembalinya benda bersejarah ke negara asalnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Dua Arca Perunggu Abad ke-8 Kembali ke Indonesia
De la Fuente: Saya Pejuang, Tak Minta Hasil dalam Doa
Anderson Jadi Kunci Inggris Redam Messi
Tencent Cloud Rilis Dua Agen AI di Indonesia
Investor Pasar Modal RI Tembus 30 Juta Orang
Persija Rekrut Gelandang Jepang Kyohei Yoshina
Bank Sumsel Babel OKU Selatan Tandatangani Kerja Sama Keuangan