Dua Warga Mojokerto Tolak Penyerahan Lahan Puspem Baru

Rini S. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 81 dibaca
Bisik.id
Dua Warga Mojokerto Tolak Penyerahan Lahan Puspem Baru

Gambar atau konten salah?

Mojokerto, 03 Juni 2026 – Pembangunan pusat pemerintahan (Puspem) baru di Mojokerto menghadapi kendala karena dua warga masih menolak untuk menyerahkan lahan dan bangunan mereka. Mereka menilai nilai yang ditetapkan oleh pemerintah terlalu rendah, sementara pemerintah bersikukuh menggunakan hasil appraisal sebagai dasar pembelian.

Lokasi Puspem baru ditentukan melalui studi kelayakan yang dilakukan tim ahli ITS Surabaya. Pusat ini akan terletak di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, tepat di sebelah barat GOR Gajah Mada. Pemerintah daerah menargetkan pengadaan lahan seluas 5 hektare dengan anggaran Rp 89 miliar. Di antara 5 hektare tersebut terdapat tiga jenis kepemilikan: lahan aset Pemkab Mojokerto sekitar 1 hektare, Tanah Kas Desa (TKD) Jotangan sekitar 2,24 hektare, dan sisanya lahan pribadi milik 19 orang. Sebanyak 17 pemilik lahan pribadi menghadap Jalan Raden Wijaya, masing-masing memiliki rumah dan tempat usaha di atasnya, sedangkan dua pemilik lahan menghadap Jalan Gajah Mada memiliki sawah.

Pengadaan lahan dipimpin oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto. DPRKP2 bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Andi Tiffani dan Rekan untuk menilai setiap bidang tanah dan bangunan yang akan dibebaskan. Hasil appraisal disampaikan kepada setiap pemilik aset pada 20 Mei 2026.

“Kalau ada pihak-pihak yang saat ini kurang sependapat dengan harga itu, nanti tugas kami untuk memberikan informasi yang lebih jelas lagi. Sehingga kalau ada pertanyaan-pertanyaan kami bisa menjelaskan. Akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan para pihak itu dan akan kami jelaskan tata ruang ke depannya,” kata Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, kepada wartawan di kantornya, Rabu (03 Juni 2026).

Setidaknya dua warga masih menolak untuk menyerahkan aset mereka. Pertama, pasangan suami istri Moh Sirozi (78) dan Sri Hanik (66) dari Jalan Raden Wijaya, Dusun Kemloko, RT 1 RW 1, Desa Jotangan, Mojosari. Aset mereka berupa tanah seluas 880 meter persegi beserta rumah dan toko kelontong Bejo Barokah. Mereka menilai harga yang ditetapkan Pemkab Mojokerto berdasarkan hasil appraisal KJPP Andi Tiffani dan Rekan terlalu rendah. Nilai yang mereka terima pada 20 Mei 2026 adalah Rp 1.937.760.000 untuk tanah dan Rp 190.377.571 untuk bangunan, sehingga total aset dipatok Rp 2.128.137.571.

Warga kedua, Jefry (45), pemilik toko alat tulis kantor Gemilang yang terletak di sebelah utara rumah Sirozi, juga menolak. Ia menilai nilai tanah dan toko miliknya terlalu rendah. Pada 20 Mei 2026, appraisal menilai tanah seluas 840 meter persegi seharga Rp 1.849.680.000 dan bangunan seharga Rp 992.109.852, sehingga total aset dipatok Rp 2.841.789.852.

“Jadi, appraisal kan ada metode dan teorinya. Saya pikir mereka sudah melakukan analisis itu yang tentu terukur, berdasar dan mereka tentu akan mempertanggungjawabkan hasil appraisal itu. Insyaallah kalau saya melihat gambaran umum yang ada, cukup wajar itu. Itu menjadi acuan kami appraisal itu,” jelas Bambang merespons keberatan dua warga tersebut.

Bambang menegaskan tidak akan ada negosiasi harga antara Pemkab Mojokerto dengan pihak Sirozi dan Jefry. Pihak pemerintah tetap berpedoman pada hasil appraisal. Jika hasil appraisal dianggap kurang tepat, pihak yang bersangkutan hanya dapat meminta KJPP Andi Tiffani dan Rekan memberi penjelasan lebih detail mengenai parameter perhitungan.

“Karena harganya sudah sangat wajar dan sudah kami informasikan. (Artinya tidak ada negosiasi lagi?) Apa yang dinegosiasikan. (Barang kali hasil appraisal fleksibel?) Sementara kami acuannya itu,” terangnya.

Untuk menanggapi keberatan Sirozi dan Jefry, DPRKP2 akan menempuh jalur komunikasi. Mereka akan menawarkan beberapa alternatif rumah dan tempat usaha baru sebagai solusi. Jika tidak berhasil, konsinyasi akan dipilih sebagai opsi terakhir. “Kami ada tim, termasuk kami mengajak BPKP untuk membahas ini. Juga kami didampingi instansi-instansi yang lain. Sehingga nanti kami diskusikan untuk mencari solusi. Tidak ada (yang dikorbankan),” ujarnya.

Bambang menambahkan bahwa mayoritas pemilik aset setuju menjual tanah dan bangunan mereka ke Pemkab Mojokerto untuk Puspem baru. Ia menegaskan tidak akan ada pemaksaan maupun intimidasi dari pemerintah. “Tidak ada (pemaksaan atau intimidasi), kalau ada hal semacam itu biar ke kantor saja. Kami jual beli antara masyarakat dengan pemerintah, tidak ada hal semacam itu,” tandasnya.

Dengan proses appraisal yang telah dilaksanakan, pemerintah menegaskan bahwa harga yang ditetapkan didasarkan pada metode dan teori yang terukur. Namun, dua warga yang masih menolak menyoroti ketidakpuasan mereka terhadap nilai yang diberikan. Pemerintah tetap bersikap tegas pada hasil appraisal dan berencana menawarkan solusi alternatif bagi warga yang belum setuju.

Secara keseluruhan, pengadaan lahan Puspem baru di Mojokerto masih menunggu kesepakatan akhir dengan dua warga yang menolak. Pemerintah menekankan bahwa proses ini bersifat sukarela dan tidak ada paksaan. Jika proses ini berhasil, pusat pemerintahan baru akan menjadi bagian penting dalam pengembangan wilayah Mojokerto.

Puspem MojokertoPengadaan LahanAppraisalDPRKP2KJPP Andi TiffaniWarga MenolakSolusi Alternatif

Komentar

Memuat komentar...