Emil Dardak: Pungli Sekolah Jangan Dibayar

Ayu W. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Emil Dardak: Pungli Sekolah Jangan Dibayar

Gambar atau konten salah?

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, angkat bicara soal dugaan pungutan liar di salah satu SMA Negeri di Sidoarjo. Ia meminta para orang tua murid untuk tidak membayar jika ada permintaan uang yang sifatnya wajib.

"Nggak usah dibayar, jangan dibayar," ujar Emil di kediamannya pada Senin, 06 Juli 2026.

Menurut Emil, sekolah tidak diperbolehkan meminta sumbangan atau tagihan yang bersifat memaksa. Apalagi jika tagihan itu ditujukan untuk calon siswa baru yang hendak masuk sekolah. "Nggak ada yang namanya sumbangan, tagihan yang sifatnya wajib. Itu nggak boleh," tegasnya.

Ia menambahkan, iuran komite sekolah pun harus berdasarkan kesepakatan bersama. Tidak boleh ada paksaan atau nominal yang ditetapkan secara sepihak. "Intinya kalau diminta uang sifatnya wajib dan dipatok dengan nominal tertentu, nggak usah dibayar," tambah mantan Bupati Trenggalek itu.

Emil mengakui, banyak aduan masuk terkait pungli di sekolah-sekolah. Namun saat ia melakukan inspeksi mendadak ke sekolah yang dilaporkan, praktik pungli tidak ditemukan. "Jadi banyak laporan masuk, ketika kami cek langsung bahkan ke sekolah yang bersangkutan, itu tidak ditemukan. Kami harap laporan pungli ini disertakan bukti agar memperkuat faktanya," jelasnya.

Ia juga menyebutkan beberapa saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat. Laporan bisa disampaikan melalui website pengaduan SP4N-LAPOR. Selain itu, ada nomor aduan di Inspektorat Jawa Timur, yaitu 085172378616. Nomor itu bisa dihubungi lewat WhatsApp, dan identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. "Asasnya kami tidak langsung serta merta pasti bersalah, kami akan lakukan klarifikasi dulu," tandasnya.

Dari pernyataan Emil, terlihat bahwa pemerintah provinsi menekankan larangan keras terhadap pungutan liar di sekolah. Namun, mereka juga mengingatkan agar setiap laporan disertai bukti yang kuat. Proses klarifikasi tetap dilakukan sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.

punglisekolahSidoarjoorang tuapengaduanklarifikasilarangan

Komentar

Memuat komentar...