Enam Anak PMI Gresik Pulang dari Malaysia Tanpa Status
Gambar atau konten salah?
Sebanyak enam anak dari keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Gresik akhirnya kembali ke tanah air setelah bertahun-tahun tinggal di Malaysia tanpa status kewarganegaraan yang jelas. Mereka tiba di Kabupaten Gresik pada Jumat, 10 Juli 2026, dan disambut langsung oleh keluarga serta jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik di Rumah Pendopo Kabupaten Gresik.
Kepulangan keenam anak ini menjadi momen yang sangat dinantikan. Selama ini, mereka hidup tanpa identitas resmi dan tidak pernah mengenyam pendidikan formal. Senyum lebar terlihat di wajah mereka saat bertemu kembali dengan sanak saudara yang sudah lama tidak berjumpa.
Salah satu anak yang dipulangkan adalah IAA (8 tahun), warga Desa Delegan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Selama di Malaysia, IAA tinggal bersama kakeknya yang sudah lanjut usia. Ayahnya bekerja di perkebunan sawit, sementara ibunya sudah berpisah dari sang ayah.
"Setiap ayahnya bekerja, IAA ditinggal di kamar sendirian. Kakeknya juga sudah tua," ujar Sujai, paman IAA, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Gresik.
Sujai menambahkan bahwa IAA belum pernah mengikuti pendidikan formal sama sekali. Satu-satunya kegiatan belajar yang pernah ia lakukan hanyalah mengaji di sebuah sanggar dekat tempat tinggal kakeknya. Sujai mengaku sangat bersyukur dengan adanya program pemulangan ini.
"Alhamdulillah ada program dari Pak Bupati ini. Seumur hidup baru kali ini saya bertemu langsung dengan keponakan saya. Selama ini hanya lewat panggilan video," kata Sujai.
Ia berharap program serupa bisa terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak anak keturunan Gresik yang masih berada di Malaysia tanpa identitas dan akses pendidikan.
"Semoga anak-anak PMI yang seperti keponakan saya bisa pulang ke Kabupaten Gresik," tuturnya.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, yang akrab disapa Gus Yani, menjelaskan bahwa keenam anak yang dipulangkan memiliki rentang usia yang masih tergolong pelajar. Usia mereka bervariasi, mulai dari 7 tahun, 9 tahun, hingga 17 tahun.
"Artinya, ketika anak tersebut di usia 9 tahun yang seharusnya dia sudah melewati sekolah SD kelas 2 atau kelas 3, bisa jadi nanti kita ikutkan kejar paket kalau ketika melewati usianya," kata Bupati Fandi Akhmad Yani.
Pemerintah Kabupaten Gresik juga sedang mempersiapkan kesempatan bagi anak-anak yang masih berada di usia sekolah untuk bisa melanjutkan pendidikan formal di sekolah negeri. Selain itu, ada juga opsi untuk bersekolah di madrasah atau pondok pesantren, tergantung pada keinginan keluarga dan anak yang bersangkutan.
"Bisa jadi sekolah madrasah atau pondok pesantren, tergantung keluarga atau keinginan anak tersebut di Kabupaten Gresik. Tapi pemerintah sudah mempersiapkan semuanya," tuturnya.
Tidak hanya pendidikan, Gus Yani juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan hak-hak dasar lainnya kepada anak-anak tersebut sebagai warga negara Indonesia. Hak-hak itu meliputi identitas resmi, jaminan kesehatan, dan jaminan lainnya.
"Kita harap dengan program ini banyak anak-anak dari PMI bisa mendapatkan haknya sebagai anak-anak Indonesia yang menjadi generasi penerus bangsa," pungkasnya.
Kisah ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak PMI yang lahir atau tinggal di luar negeri tanpa dokumen kewarganegaraan. Tanpa identitas resmi, mereka kehilangan akses ke pendidikan dan layanan dasar lainnya. Program pemulangan seperti ini menjadi langkah awal untuk mengembalikan hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Enam Anak PMI Gresik Pulang dari Malaysia Tanpa Status
Survei: Gen Z Lebih Percaya TikTok Daripada Dokter
Survei: Gen Z Ngemil 2 Kali Lipat dari Baby Boomer
Barcelona Capai Kata Sepakat dengan Dortmund untuk Adeyemi
Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz: XLSmart Kuasai 700 MHz
7 Ide Kegiatan MPLS TK untuk Hari Pertama Sekolah
Gibran Tinjau Tol Prosiwangi, Target Rampung 2026
PMI Sukabumi Meninggal di Jeddah, Berangkat Pakai Visa Ziarah