ESDM Evaluasi Skema Gross Split di Sektor Pertambangan
Gambar atau konten salah?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mengumumkan keputusan akhir tentang penerapan skema gross split di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa masih dalam tahap evaluasi.
Menurut Tri, pihaknya terus menilai semua aspek tata kelola tambang, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mekanisme pendapatan negara. Ia menekankan pentingnya pendapatan negara agar sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menuntut manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
“Yang jelas gini, untuk terkait dengan IUP dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasi lah. Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 atau belum, kira‑kira gitu,” ujar Tri saat ditanya kabar rencana menerapkan opsi skema gross split, dikutip pada 05 Juni 2026.
Ketika ditanyakan lebih lanjut tentang rumor skema gross split berada pada kisaran 70:30, Tri tidak memberikan jawaban pasti. Ia hanya mengatakan bahwa evaluasi dilakukan secara menyeluruh.
“Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu enggak spesifik,” ujarnya.
Rencana skema gross split ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan. Bahlil mengajak pihak swasta dengan membuka opsi skema pembagian keuntungan yang sudah terbukti di sektor migas.
“Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola‑pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” ujar Bahlil setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada 05 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa skema konsesi tetap akan digunakan, namun akan dioptimalkan agar pendapatan negara seimbang. “Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar,” jelas Bahlil.
Skema cost recovery adalah mekanisme pengembalian biaya operasi yang dilakukan pada industri hulu migas. Biaya ini meliputi eksplorasi, pengembangan, dan produksi, dan dikembalikan kepada pemerintah saat wilayah kerja menghasilkan produksi komersial. Sistem ini diatur dalam kontrak Production Sharing Contract (PSC).
Di sisi lain, gross split adalah skema kontrak bagi hasil di industri hulu migas yang menetapkan pembagian hasil produksi bruto secara langsung di awal antara negara dan kontraktor, tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi. Skema ini bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepastian bagi hasil bagi kontraktor, biasanya dalam kisaran 75‑95%.
Sementara itu, sektor pertambangan saat ini beroperasi dengan pemberian konsesi melalui Izin Usaha Pertambangan selama beberapa tahun. Negara memperoleh pendapatan melalui pajak dan royalti.
Dengan mempertimbangkan semua faktor tersebut, evaluasi skema gross split masih berlangsung. Pihak ESDM menilai apakah model ini dapat menambah pendapatan negara tanpa mengorbankan kepentingan swasta dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan akhir akan diumumkan setelah semua analisis selesai dan semua pihak terlibat setuju. Penerapan skema baru ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pertambangan, namun tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan swasta.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Indonesia Siapkan Bursa Mineral Strategis, Operasi Mulai 2027
Harga Emas Antam 24K Naik Ringan; Buyback Lebih Tinggi
Minyak Turun 3% Setelah Trump Tunjukkan Gencatan Iran
Patra Logistik Tingkatkan Distribusi Energi lewat Fleet
Rupiah 18.000 per Dolar, Menteri Usulkan Barter Filipina
Nanik Sudarti Deyang Jadi Kepala BGN, Fokus Efisiensi Anggaran
Berita Terbaru
Monyet Liar Kehadiran Mengganggu Madrasah di Pasuruan
Tiga Resep Daging Sapi Jawa: Ragam Rasa Tradisional
Renang Indonesia: 26 Nomor, 400 Peserta, Tiga Hari Kompetisi
PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026: 3.053 Formasi Ditawarkan
Forum BPOM dan Kemenkes Bahas Gula Tersembunyi di Produk
Rudi Garcia Tegaskan Lukaku Tidak Starter di Piala Dunia
Perez Janji 150 Juta Euro Transfer Pemain Baru Real Madrid
Indonesia Siapkan Bursa Mineral Strategis, Operasi Mulai 2027
Bank Aladin Syariah Laba 304% Jadi Rp 150,7 Miliar 2025
