Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri, Pensiunan Cair Juni 2026
Gambar atau konten salah?
Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan aturan stimulus fiskal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.
Aturan tersebut diuatkan untuk menyalurkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke para penerima. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 selanjutnya memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran.
Berapa lama menunggu? Meskipun belum ada tanggal pasti, gaji ke‑13 dipastikan akan mulai cair pada Juni 2026 hingga Juli 2026. Pasal 15 PP No 9 Tahun 2026 menyatakan: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.”
Nilai gaji ke‑13 tersusun dari beberapa komponen. Untuk ASN yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik dan anggaran APBN, komponen utamanya meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja
Di sisi lain, untuk ASN yang anggarannya berasal dari APBD, selain komponen di atas, ada tambahan penghasilan maksimal sebesar penghasilan satu bulan. Penentuan tambahan ini memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para pensiunan dan penerima pensiun menerima paket berikut:
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki aturan khusus. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke‑13 diberikan secara proporsional. PPPK yang belum mencapai satu bulan masa kerja sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
Nominal gaji ke‑13 bervariasi sesuai jabatan, golongan, dan masa kerja. Berikut rincian berdasarkan PP No 9 Tahun 2026:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non‑Pegawai ASN di Lembaga Non‑Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non‑Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
- SD/SMP/sederajat:
• Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
• Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
• Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600 - SMA/DI/sederajat:
• Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
• Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
• Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500 - DII/DIII/sederajat:
• Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500
• Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
• Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200 - S1/DIV/sederajat:
• Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000,00
• Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
• Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800 - S2/S3/sederajat:
• Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 7.764.100
• Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
• Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Informasi ini penting bagi semua pihak yang berhak menerima gaji ke‑13. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi palsu di media sosial dan tidak memberikan data pribadi kepada orang yang tidak dikenal.
Artikel ini ditulis oleh Eme Arapenta Tarigan, peserta Program Maganghub Kemnaker. Semoga bermanfaat.
Gaji ke‑13 menjadi salah satu bentuk stimulus fiskal yang diharapkan dapat membantu kesejahteraan aparatur pemerintah, prajurit, dan pensiunan. Dengan jadwal pencairan yang jelas, para penerima dapat merencanakan keuangan mereka lebih baik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai