Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri, Pensiunan Cair Juni 2026

Sari D. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 529 dibaca
Bisik.id
Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri, Pensiunan Cair Juni 2026

Gambar atau konten salah?

Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan aturan stimulus fiskal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.

Aturan tersebut diuatkan untuk menyalurkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke para penerima. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 selanjutnya memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran.

Berapa lama menunggu? Meskipun belum ada tanggal pasti, gaji ke‑13 dipastikan akan mulai cair pada Juni 2026 hingga Juli 2026. Pasal 15 PP No 9 Tahun 2026 menyatakan: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.

Nilai gaji ke‑13 tersusun dari beberapa komponen. Untuk ASN yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik dan anggaran APBN, komponen utamanya meliputi:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  • Tunjangan Kinerja

Di sisi lain, untuk ASN yang anggarannya berasal dari APBD, selain komponen di atas, ada tambahan penghasilan maksimal sebesar penghasilan satu bulan. Penentuan tambahan ini memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para pensiunan dan penerima pensiun menerima paket berikut:

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan Penghasilan

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki aturan khusus. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke‑13 diberikan secara proporsional. PPPK yang belum mencapai satu bulan masa kerja sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Nominal gaji ke‑13 bervariasi sesuai jabatan, golongan, dan masa kerja. Berikut rincian berdasarkan PP No 9 Tahun 2026:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non‑Pegawai ASN di Lembaga Non‑Struktural setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.300
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non‑Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

  • SD/SMP/sederajat:
      • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
  • SMA/DI/sederajat:
      • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
  • DII/DIII/sederajat:
      • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
  • S1/DIV/sederajat:
      • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000,00
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
  • S2/S3/sederajat:
      • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 7.764.100
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Informasi ini penting bagi semua pihak yang berhak menerima gaji ke‑13. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi palsu di media sosial dan tidak memberikan data pribadi kepada orang yang tidak dikenal.

Artikel ini ditulis oleh Eme Arapenta Tarigan, peserta Program Maganghub Kemnaker. Semoga bermanfaat.

Gaji ke‑13 menjadi salah satu bentuk stimulus fiskal yang diharapkan dapat membantu kesejahteraan aparatur pemerintah, prajurit, dan pensiunan. Dengan jadwal pencairan yang jelas, para penerima dapat merencanakan keuangan mereka lebih baik.

Gaji ke-13Presiden Prabowo SubiantoPeraturan Pemerintah No 9 Tahun 2026Stimulus fiskalAPBNAPBDASN

Komentar

Memuat komentar...