Gempa 6.7 di Sigi: Warga Kamarora Butuh Tenda Darurat

Eko P. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Gempa 6.7 di Sigi: Warga Kamarora Butuh Tenda Darurat

Gambar atau konten salah?

Gempa bumi bermagnitudo 6,7 mengguncang Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada 19 Juni 2026. Korban gempa, terutama di Desa Kamarora A dan Desa Kamarora B, kehilangan tempat tinggal. Rumah mereka hancur parah, dinding dan atap ambruk, sehingga warga terpaksa mencari perlindungan di luar rumah.

Setelah gempa, banyak warga menaruh tenda di halaman rumah atau tanah kosong yang masih bersih. Namun, bantuan tenda yang sudah masuk belum merata, sehingga masih ada kebutuhan tambahan, termasuk selimut dan tikar. Beberapa keluarga masih harus bertahan di tenda karena tidak ada tempat tinggal yang aman.

Juanda, kepala keluarga di Desa Kamarora B, mengaku tinggal di tenda setelah rumahnya hancur. "Tadi bantuan yang dikasih baru tenda, sudah kami pasang. Masih sangat butuh tenda karena ada barang-barang dari rumah yang rusak dan pakaian juga tidak ada tempat menyimpannya," ujarnya. Ia menambahkan bahwa ada tiga kepala keluarga di area tersebut yang masih membutuhkan tenda. "Kami di sini ada tiga Kepala Keluarga, memang masih butuh tenda. Kalau ada juga selimut, tikar kalau ada bisa kelambu juga kami butuh," tambahnya.

Warga lain, Afrina, menegaskan kebutuhan paling mendesak saat ini. "Kita butuh tenda. Tempat pengungsian kalau hujan bapece, terpaksa tidur di atas pece," katanya. Ia berharap pemerintah segera menyalurkan bantuan tambahan dan menyiapkan hunian sementara bagi korban gempa, karena masih banyak warga bertahan di tenda darurat.

Menurut kaji cepat BPBD Sigi, 2.704 jiwa terdampak di Desa Kamarora A dan B. Secara keseluruhan, gempa menyebabkan 3 orang meninggal dunia, 108 orang luka ringan, dan 17 orang luka berat. Kerusakan rumah mencapai 2.320 unit, terdiri dari 1.966 rumah rusak ringan, 219 rumah rusak sedang, dan 134 rumah rusak berat.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menandatangani Keputusan Nomor 300.2.1/195/BPBD-C-ST/2026 yang menetapkan status tanggap darurat. Status ini berlaku selama tujuh hari, mulai 17 hingga 23 Juni 2026, dan mencakup wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, dan Poso. Penetapan ini bertujuan agar semua sumber daya pemerintah, TNI, Polri, relawan, dan pihak terkait dapat bergerak lebih cepat dalam memberikan pelayanan dan bantuan.

Dalam pidatonya, Anwar menegaskan fokus penanganan pada kebutuhan dasar warga yang masih mengungsi. "Kita menetapkan status tanggap darurat agar seluruh sumber daya pemerintah, TNI, Polri, relawan, dan seluruh pihak terkait dapat bergerak lebih cepat dalam memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat terdampak," katanya.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan tenda darurat, air bersih, layanan kesehatan, dan distribusi logistik. "Saya minta seluruh OPD terkait turun langsung ke lapangan. Pastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, terutama warga yang rumahnya rusak dan masih bertahan di lokasi pengungsian," tegasnya.

Warga di Desa Kamarora masih menunggu bantuan tambahan. Mereka berharap pemerintah dapat segera menyalurkan tenda, selimut, dan perlengkapan lain yang sangat dibutuhkan. Sementara itu, pihak berwenang terus memantau situasi dan menyiapkan bantuan agar korban gempa dapat pulih dan kembali ke kehidupan normal.

Gempa bumi 6,7Desa KamaroraTenda daruratKerusakan rumahBPBD SigiKepala KeluargaStatus tanggap darurat

Komentar

Memuat komentar...