KAI Daop 8 Surabaya Turunkan 103 Penumpang Merokok di Kereta
Gambar atau konten salah?
PT KAI Daop 8 Surabaya menurunkan puluhan penumpang karena merokok di dalam kereta. Meskipun sudah jelas tertera aturan larangan merokok, masih banyak yang tidak mengindahkan.
Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Erlangga Budi Laksono, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2025, tercatat 103 pelanggan diturunkan dari perjalanan kereta api karena terbukti melakukan aktivitas merokok di dalam rangkaian kereta api.
Ia menambahkan, “Sementara hingga Juni 2026, KAI Daop 8 Surabaya telah menindak 68 pelanggan yang melakukan pelanggaran serupa.”
Penindakan dilakukan untuk menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan seluruh pelanggan. Pelanggar yang merokok di dalam KA diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni pelanggan akan diturunkan di stasiun terdekat apabila pelanggaran dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan pelanggan lainnya.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran larangan merokok di dalam kereta api. Aturan ini dibuat untuk melindungi seluruh pelanggan dan menciptakan pengalaman perjalanan yang aman dan nyaman. Kami mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak dikenakan sanksi dengan tindakan penurunan dari kereta api,” jelasnya.
Erlangga menegaskan bahwa seluruh rangkaian KA penumpang merupakan area bebas asap rokok. Maka pelanggan tidak diperkenankan merokok di dalam kereta, termasuk di toilet, bordes antar kereta, maupun area lain yang berada dalam rangkaian kereta api. Termasuk tidak merokok sembarangan di area stasiun, hanya diperbolehkan pada area khusus merokok yang telah disediakan.
“KAI berkomitmen menghadirkan perjalanan yang aman, nyaman, sehat, dan menyenangkan bagi seluruh pelanggan. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pelanggan agar mematuhi aturan larangan merokok selama berada di dalam kereta api,” ujarnya.
KAI Daop 8 Surabaya juga mengimbau kepada pelanggan yang merupakan perokok untuk memanfaatkan area merokok yang telah disediakan di stasiun sebelum keberangkatan maupun setelah tiba di stasiun tujuan. KAI berharap seluruh pelanggan dapat berperan aktif dalam menjaga kenyamanan bersama dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Kenyamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk saling menghormati dan menjaga lingkungan perjalanan yang sehat dengan tidak merokok selama berada di dalam kereta api.
Dengan penegakan aturan yang konsisten, KAI Daop 8 Surabaya berupaya memastikan setiap penumpang dapat menikmati perjalanan tanpa gangguan, menjaga kesehatan, dan menciptakan suasana yang aman bagi semua.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Unair: Mahasiswa YIP Harus Kembali Dana Sebelum Lulus
Program Beasiswa Jatim Cakup 143 Ribu Penerima SMA/SMK & PTS
CPNS 2026: Pendaftaran Belum Dibuka, BKN Klarifikasi Hoaks Hari Ini
Sesar Kendeng Bojonegoro: BPBD Siapkan Simulasi Gempa
Rumor Sesar Kendeng Gempakan Bojonegoro Dinilai Berlebihan
Gunung Sakral Jawa Timur: Lawu, Kawi, Semeru Terungkap
Berita Terbaru
Premier League Umumkan Jadwal Pekan Pertama 2026/27
Apple Prediksi Harga iPhone 18 Pro Naik Rp 23‑24 Jt
Pinjaman Rp17 Triliun ke Dunia untuk Jalan Daerah 2027
Lee Jong Suk Unggah Foto Liburan Bali, Dapat Reaksi
Banjir di Jalan Bunga Mawar Medan, Wali Kota Kunjungi
DPRD Bandung Setujui Perda Ketertiban dan Ketentraman
Arif Sahudi Daftarkan SISKS Paku Buwono XIV ke DGIP
Unair: Mahasiswa YIP Harus Kembali Dana Sebelum Lulus
Program Beasiswa Jatim Cakup 143 Ribu Penerima SMA/SMK & PTS
Real Madrid dan Barcelona Siap Bersaing di Musim Panas