LPS Rencanakan PPP 2028, Lindungi 90% Pemegang Polis

Eko P. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
LPS Rencanakan PPP 2028, Lindungi 90% Pemegang Polis

Gambar atau konten salah?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang menyiapkan program baru yang dinamakan Program Penjaminan Polis (PPP). Program ini direncanakan akan mulai beroperasi pada tahun 2028. Tujuan utamanya adalah memberi perlindungan kepada pemegang polis sekaligus memperkuat industri asuransi di Indonesia.

Di acara LPS Media Meet Up di Makassar, Ferdinan D Purba, anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, menyatakan, “Program Penjaminan Polis bukan sekadar perlindungan bagi pemegang polis. Lebih dari itu, ini merupakan fondasi untuk membangun industri asuransi yang lebih kuat, sehat, dan dipercaya masyarakat.”

Ferdinan menjelaskan bahwa PPP adalah mandat yang diberikan kepada LPS melalui Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurut aturan tersebut, LPS diberi kewenangan untuk menjamin polis asuransi serta menangani perusahaan asuransi yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menambahkan bahwa amandemen UU P2SK sudah disetujui di tingkat paripurna dan masih dalam tahap registrasi. LPS menunggu proses tersebut selesai sebelum dapat melanjutkan implementasi lebih lanjut.

“Mudah‑mudahan dalam waktu tidak terlalu lama proses registrasinya sudah selesai, sehingga kita sudah bisa melaksanakan langkah‑langkah persiapan untuk memulai program penjaminan simpanan,” ujarnya.

Menurut Ferdinan, PPP dirancang dengan konsep yang mirip dengan penjaminan simpanan di perbankan: memberi perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Program ini juga diarahkan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan industri asuransi.

Di sisi lain, Aroma Patria Perdana, Direktur Asuransi dan Hubungan Investor LPS, menjelaskan desain PPP yang telah disusun. Dari sisi kepesertaan, PPP akan mencakup perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum, namun tidak termasuk asuransi sosial dan asuransi wajib.

“Pada dasarnya seluruh lini usaha akan dilindungi atau dijamin oleh PPP, kecuali asuransi kredit dan Suretyship,” ujarnya.

Aroma melanjutkan bahwa PPP juga melindungi unsur proteksi dalam polis, termasuk komponen tabungan atau saving di dalamnya. Untuk batas penjaminan, LPS mengusulkan kisaran Rp 500 juta hingga Rp 700 juta yang diperkirakan dapat menjangkau lebih dari 90 persen pemegang polis di Indonesia.

“Angkanya memang masih bergerak, namun dari exercise yang kami lakukan, kisaran Rp 500‑700 juta sudah memenuhi prinsip dasar di mana mayoritas pemegang polis dapat terjangkau oleh program penjaminan polis,” paparnya.

Program ini menandai langkah penting bagi LPS dalam memperluas peranannya di sektor keuangan. Dengan melindungi lebih dari 90 persen pemegang polis, PPP diharapkan dapat menambah kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan menstabilkan sistem keuangan nasional.

Lembaga Penjamin SimpananProgram Penjaminan Polisasuransi umumOtoritas Jasa KeuanganUndang‑Undang P2SKRp 500‑700 juta90% pemegang polis

Komentar

Memuat komentar...