Gugatan PLK soal Badan Hukum Ditolak PTUN

Vera T. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Gugatan PLK soal Badan Hukum Ditolak PTUN

Gambar atau konten salah?

Upaya hukum yang dilakukan Perkumpulan Lyceum (PLK) akhirnya berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Organisasi ini sebelumnya menggugat Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait status badan hukum mereka, namun gugatan tersebut kandas di tengah jalan.

PLK mendaftarkan gugatan dengan nomor 435/G/2025/PTUN.JKT pada akhir Desember 2025. Inti dari gugatan itu adalah meminta pembatalan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025. Surat keputusan tersebut berisi pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017 yang diterbitkan pada 10 April 2017.

Surat pencabutan yang menjadi objek sengketa ini memuat perubahan status badan hukum PLK yang diterbitkan pada 28 Agustus 2025. Dalam gugatannya, PLK meminta agar surat keputusan mengenai legalitas badan hukum mereka diterbitkan kembali. Selama ini, PLK mengaku sebagai penerus dari organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang mengklaim kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung.

Kabar ini menjadi angin segar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. PTUN Jakarta menolak gugatan PLK yang berpotensi mengganggu status lahan SMAN 1 Bandung. Putusan tersebut diumumkan secara elektronik pada Rabu, 08 Juli 2026.

"Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK," kata Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina, dalam keterangannya pada Jumat, 10 Juli 2026.

Fitra menjelaskan bahwa PLK sebenarnya tidak memiliki legalitas yang sah. Berdasarkan data resmi Kemenkum, badan hukum perkumpulan tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah sejak beberapa dekade lalu, tepatnya pada tahun 1984. "Oleh karena itu, Kemenkum meyakini bahwa status mereka yang saat ini digunakan dalam persidangan tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegasnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim PTUN Jakarta menilai wajar jika Kemenkum merujuk pada putusan pidana Pengadilan Negeri Bandung Nomor 811/Pid.B/2017/PN.Bdg sebagai salah satu pertimbangan dalam menerbitkan objek sengketa. Keputusan ini juga dikuatkan berdasarkan putusan Perdata Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg. Putusan tersebut menyatakan:

  • Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bukanlah kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang anggaran dasarnya telah disetujui oleh Pemerintah Hindia Belanda pada 15 Desember 1926 dengan Staatsblad Van Nederlandsch-Indie 1926 No. 540.
  • Menyatakan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 tentang Rapat Khusus Pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen Indonesia, yang dibuat oleh dan di hadapan Resnizar Anasrul, SH., MH., Notaris di Kota Bandung, beserta turunannya.

"Langkah hukum PLK ke PTUN ini merupakan lanjutan dari kekalahan mereka dalam sengketa hukum melawan Pemprov Jabar terkait kepemilikan lahan sekolah SMAN 1 Bandung. Pada tingkat banding, Pemprov Jabar memenangkan perkara tersebut," kata Fitra.

"Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya juga telah menyampaikan keberatan resmi karena menilai perkumpulan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Keberatan itu didasarkan pada adanya putusan pidana mengenai pemalsuan akta, sehingga Surat Keputusan pencabutan badan hukum oleh Kemenkum pada tahun 2025 dinilai sudah tepat," pungkasnya.

Perkara ini merupakan rangkaian panjang sengketa hukum yang melibatkan PLK dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sejak awal, klaim PLK atas lahan SMAN 1 Bandung telah berulang kali kandas di pengadilan. Putusan PTUN Jakarta ini semakin memperkuat posisi hukum pemerintah daerah sebagai pemilik sah aset sekolah tersebut.

PTUN Jakartagugatan ditolakbadan hukumKemenkumSMAN 1 BandungPemprov Jabarsengketa lahan

Komentar

Memuat komentar...