Guru Honorer Nganjuk Boleh Bekerja Hingga 31 Des 2026

Andi B. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 90 dibaca
Bisik.id
Guru Honorer Nganjuk Boleh Bekerja Hingga 31 Des 2026

Gambar atau konten salah?

Di Nganjuk, guru dan pegawai non‑ASN di sekolah negeri kini hanya dapat bertugas sampai 31 Desember 2026. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Di kabupaten tersebut, puluhan tenaga non‑ASN masih bekerja di tingkat SD dan SMP. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Puguh Harnoto, mengungkapkan bahwa sekarang terdapat 22 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang masih aktif di satuan pendidikan negeri.

Puguh menjelaskan, “Mereka masuk dalam Dapodik, tetapi tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yang terakhir pengangkatannya sampai 31 Desember 2025 lalu,”. Ia menambahkan bahwa para tenaga tersebut belum dapat masuk skema PPPK paruh waktu karena beberapa alasan.

Menurutnya, faktor utama adalah ketidakterlibatan dalam pendaftaran. “Beberapa tidak mendaftar dengan berbagai alasan. Ada juga persyaratan yang tidak bisa dipenuhi sehingga berkasnya tidak lengkap,” ujarnya.

Walaupun begitu, PTT dan GTT tetap diizinkan menjalankan tugas di sekolah masing-masing hingga akhir 2026, atau 7 bulan lagi. Hal ini sejalan dengan ketentuan surat edaran terbaru.

Puguh menegaskan, “Sesuai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, mereka masih diberi kesempatan penugasan sampai dengan 31 Desember 2026.”

Selama periode tersebut, hak tenaga non‑ASN tetap dipelihara melalui pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Saat ini mereka tetap diberi hak yang bersumber dari pengelolaan BOS di sekolah masing-masing,” pungkasnya.

Dengan demikian, meski status resmi mereka berubah, para guru honorer masih dapat melaksanakan tugas di sekolah hingga batas waktu yang ditetapkan. Mereka tetap mendapatkan kompensasi melalui BOS, memastikan kelangsungan operasional sekolah tetap terjaga.

Situasi ini menyoroti tantangan administratif yang dihadapi tenaga non‑ASN, sekaligus menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan pusat dengan kondisi lokal.

Nganjukguru non-ASNSurat Edaran Nomor 7/2026PPPK paruh waktuBOSPuguh HarnotoDapodik

Komentar

Memuat komentar...