Harga Emas Antam 24K Turun Rp12.000, Jadi Rp2.788.000

Ningsih R. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 79 dibaca
Bisik.id
Harga Emas Antam 24K Turun Rp12.000, Jadi Rp2.788.000

Gambar atau konten salah?

Harga emas Antam 24 karat turun drastis hari ini, menurunkan nilai per gram sebesar Rp 12.000 menjadi Rp 2.788.000. Penurunan ini menandai kelanjutan tren pelemahan harga setelah kenaikan mendadak Rp 35.000 per gram kemarin.

Menurut situs Logam Mulia Antam, pada Jumat, 22 Mei 2026 satuan harga terkecil, 0,5 gram, berada di Rp 1.444.000. Harga emas 10 gram dijual Rp 27.375.000, sementara ukuran terbesar, 1.000 gram (1 kg), dibanderol Rp 2.728.600.000.

Jika dilihat dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berfluktuasi antara Rp 2.764.000 dan Rp 2.800.000 per gram. Dalam sebulan terakhir, kisaran harga berada di Rp 2.760.000 sampai Rp 2.859.000 per gram.

Buyback, yaitu harga yang dibayar Antam ketika Anda menjual kembali emas, juga turun menjadi Rp 2.592.000 per gram. Buyback ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024: setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5%. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback.

Berikut rincian harga emas Antam per gram:

  • 0,5 gram: Rp 1.444.000
  • 1 gram: Rp 2.788.000
  • 2 gram: Rp 5.516.000
  • 3 gram: Rp 8.249.000
  • 5 gram: Rp 13.715.000
  • 10 gram: Rp 27.375.000
  • 25 gram: Rp 68.312.000
  • 50 gram: Rp 136.545.000
  • 100 gram: Rp 273.012.000
  • 250 gram: Rp 682.265.000
  • 500 gram: Rp 1.364.320.000
  • 1.000 gram: Rp 2.728.600.000

Harga emas Antam hari ini menunjukkan penurunan yang konsisten, baik dalam satuan kecil maupun besar. Perubahan ini dipengaruhi oleh dinamika pasar global dan kebijakan fiskal terkait buyback. Investor dan kolektor harus memperhatikan rentang harga yang terus berfluktuasi, serta potensi pajak pada transaksi buyback di atas Rp 10.000.000.

Harga emas AntamPenurunan hargaBuybackPajak Penghasilan Pasal 22Tren pelemahan hargaPeraturan Menteri Keuangan 81/2024

Komentar

Memuat komentar...