Harga Emas Antam Anjlok Rp39 Ribu per Gram

Bambang W. · 2 min baca · 46 menit lalu · 22 dibaca
Bisik.id
Harga Emas Antam Anjlok Rp39 Ribu per Gram

Gambar atau konten salah?

Harga emas Antam terus melemah selama sepekan terakhir. Pada Minggu, 04 Oktober 2026, harga logam mulia ini tercatat turun sekitar 1,49 persen. Dari data di laman Logam Mulia Antam, harga per gramnya bergerak dari Rp 2.613.000 menjadi Rp 2.574.000. Artinya, dalam tujuh hari terakhir, harga emas Antam turun Rp 39.000 per gram.

Kalau dilihat dalam sebulan terakhir, trennya juga sama. Harga emas Antam turun dari Rp 2.670.000 per gram ke Rp 2.574.000 per gram. Penurunan ini cukup konsisten. Bukan hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut melemah. Dalam sepekan, harga buyback turun dari kisaran Rp 2.438.000 per gram ke Rp 2.380.000 per gram. Penurunannya Rp 58.000 per gram, atau sekitar 2,37 persen.

Harga buyback adalah harga yang dipakai Antam kalau Anda ingin menjual emas batangan. Ada aturan yang perlu diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi saat buyback dilakukan.

Berikut rincian harga emas Antam per Minggu, 04 Oktober 2026:

  • Emas 0,5 gram: Rp 1.337.000
  • Emas 1 gram: Rp 2.574.000
  • Emas 2 gram: Rp 5.088.000
  • Emas 3 gram: Rp 7.607.000
  • Emas 5 gram: Rp 12.645.000
  • Emas 10 gram: Rp 25.235.000
  • Emas 25 gram: Rp 62.962.000
  • Emas 50 gram: Rp 125.845.000
  • Emas 100 gram: Rp 251.612.000
  • Emas 250 gram: Rp 628.765.000
  • Emas 500 gram: Rp 1.257.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 2.514.600.000

Penurunan harga emas Antam dalam sepekan terakhir ini cukup terasa, terutama bagi mereka yang berencana menjual emas batangan. Harga buyback yang turun lebih dalam dibanding harga jual membuat selisihnya semakin lebar. Bagi pembeli, harga yang lebih rendah bisa jadi momen untuk membeli. Tapi bagi penjual, potongan pajak 1,5 persen untuk transaksi di atas Rp 10 juta perlu diperhitungkan.

harga emas AntampenurunanbuybackpajakPPh Pasal 22tren pelemahanLogam Mulia

Komentar

Memuat komentar...