Icomex Bursa Komoditas RI, Siap Operasi 2027
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan hal ini dalam Pidato Tahunan di DPR. Bursa ini akan dikelola bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Target operasionalnya ditetapkan pada 1 Januari 2027.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan beberapa komoditas kritis Indonesia yang dipertimbangkan masuk bursa. Antara lain, olahan minyak kelapa sawit atau CPO hingga nikel. Meski begitu, keputusan resmi mengenai komoditas apa saja yang akan masuk belum diambil pemerintah.
"Belum, belum diputuskan. Yang pasti adalah komoditas-komoditas yang memang itu produksi kita yang paling utama. Misalnya CPO, nikel, batu bara," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Agustus 2026.
Ditanya soal bentuk bursa, Prasetyo enggan menjelaskan panjang lebar. Dia justru membocorkan nama bursa yang akan diluncurkan, yaitu Indonesia Commodity Exchange (Icomex). "Ya kurang lebih, Indonesia Commodity Exchange atau Icomex," ujarnya.
Mengenai rencana Indonesia membentuk harga sendiri lewat Bursa Mineral, Prasetyo hanya mengatakan mekanismenya masih digodok. "Nanti lah ada mekanismenya. Sama, ada cost-nya, ada ininya, harga dunianya bagaimana," sebutnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya mempercepat penyelesaian aturan turunan terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Aturan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Tadi Bapak Presiden sudah menyampaikan dalam pidato beliau terkait hal ini, di mana Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan mulai beroperasi 1 Januari 2027. Untuk itu, saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan Undang-Undang P2SK tersebut, termasuk ketentuan pentahapan peralihan perdagangan dan ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," jelasnya dalam konferensi pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Wanita yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, OJK diwajibkan menyelesaikan Peraturan OJK (POJK) terkait BMKS paling lambat 17 September 2026. Rancangan aturan tersebut juga harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan DPR RI.
Menurut Kiki, BMKS diharapkan menjadi instrumen pendalaman pasar domestik sekaligus menjadi acuan harga mineral dan komoditas strategis Indonesia. Selama ini, proses penentuan harga komoditas strategis dunia belum terbentuk di dalam negeri.
"Rasanya ini sesuatu yang tujuan yang sangat mulia bahwa Indonesia merupakan penghasil komoditas strategis dan juga mineral yang sangat besar ya, beberapa di antaranya nomor satu di dunia. Namun selama ini price discovery maupun harga acuan itu tidak ada di dalam negeri," tuturnya.
Dengan adanya bursa tersebut, harga mineral dan komoditas strategis diharapkan lebih transparan. Hal ini dapat mengurangi praktik transfer pricing maupun under-invoicing.
"Terhadap Bursa BMKS ini dan tentunya ini bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi yang disebut atau meniadakan yang disebut dengan transfer pricing, under-invoicing dan lain-lain, dan tentunya semua ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," tutupnya.
Pemerintah masih terus mematangkan rencana Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Target 1 Januari 2027 menjadi batas waktu yang ketat, mengingat OJK harus merampungkan aturan turunan dan mendapat persetujuan DPR. Langkah ini diambil karena Indonesia, sebagai salah satu produsen komoditas terbesar dunia selama ini tidak memiliki acuan harga sendiri untuk komoditas-komoditas strategisnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Prabowo Canangkan Bursa Mineral RI, Target Beroperasi 2027
Insentif Motor Listrik 1 Juta Unit Menanti PMK
6 dari 9 Terminal BBM Flores Beroperasi Pascagempa
Freeport Target Setor Rp 100 Triliun per Tahun ke Negara
Pertamina Potong Rp81 Per Liter BBM untuk NTT
Freeport Ajukan IUPK Baru, Operasi Tambang Terancam Berhenti 2041
Berita Terbaru
Icomex Bursa Komoditas RI, Siap Operasi 2027
Prabowo Canangkan Bursa Mineral RI, Target Beroperasi 2027
Insentif Motor Listrik 1 Juta Unit Menanti PMK
6 dari 9 Terminal BBM Flores Beroperasi Pascagempa
Freeport Target Setor Rp 100 Triliun per Tahun ke Negara
Pertamina Potong Rp81 Per Liter BBM untuk NTT
Freeport Ajukan IUPK Baru, Operasi Tambang Terancam Berhenti 2041
Freeport Lepas 12% Saham Gratis ke RI, Berlaku 2041
PTFI Tanam Rp24 Triliun di Tambang Kucing Liar
Pertamina Salurkan Bantuan Korban Gempa Flores