INACA Tuntut Penyesuaian Fuel Surcharge Harga Avtur
Gambar atau konten salah?
Harga bahan bakar penerbangan, atau avtur, telah melonjak tajam, membuat banyak maskapai di Indonesia merasa tertekan. Kenaikan ini memicu Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) untuk meminta penyesuaian biaya tambahan bahan bakar, yang dikenal sebagai fuel surcharge.
INACA menegaskan bahwa fuel surcharge harus disesuaikan secara fleksibel, bukan mengikuti jangka waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam KM 83 tahun 2026. Organisasi ini menuntut agar penyesuaian mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis Pertamina setiap bulan.
“fuel surcharge lebih baik disesuaikan setiap bulan sesuai dengan rilisnya harga avtur oleh Pertamina,” kata Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja. Ia menambahkan, “Jika harga avtur naik maka lebih baik fuel surcharge dinaikkan, begitu pula sebaliknya bila avtur turun maka fuel surcharge diturunkan.”
Selama awal 01 April 2026, pemerintah menyesuaikan fuel surcharge dan mengangkatnya sebesar 38% untuk pesawat jet dan baling-baling. Sebelumnya, fuel surcharge untuk jet hanya 10% dan untuk pesawat baling-baling 25%. Kenaikan ini secara otomatis dapat memengaruhi harga tiket penerbangan.
Denon menegaskan, “INACA meminta kepada Pemerintah, cq. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan penyesuaian fuel surcharge secara fleksibel, tidak mengikuti waktu 60 hari seperti tertuang pada KM 83 tahun 2026, tetapi mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis Pertamina,” papar Denon dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Contoh konkret terlihat di Bandara Soekarno‑Hatta. Pada periode 01-31 Mei 2026, harga avtur mencapai Rp 27.358 per liter, naik 16% dibandingkan bulan April. Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah. Pada 04 Mei 2026, kurs dolar AS berada di Rp 17.425, naik 2,5% dibandingkan 01 April 2025 yang berada di Rp 17.017.
Denon mengaitkan kenaikan harga avtur dan melemahnya rupiah dengan konflik geopolitik di Timur Tengah. Ia menegaskan, “Kenaikan harga avtur membuat industri penerbangan terdampak, khususnya pada kondisi finansial setiap perusahaan, baik maskapai nasional maupun internasional. Pihaknya khawatir hal ini dapat mengganggu konektivitas penerbangan nasional.”
Ia menekankan bahwa tekanan finansial maskapai dapat mengganggu konektivitas perhubungan udara, sektor terkait, dan perekonomian nasional. “Kondisi finansial maskapai penerbangan yang kembali tertekan dengan adanya kenaikan harga avtur dan kurs USD, sehingga dapat mengganggu konektivitas perhubungan udara, sektor‑sektor terkait penerbangan dan perekonomian nasional,” sebut Denon.
Denon juga meminta pemerintah mempertimbangkan kembali wacana penyesuaian TBA (Tarif Batas Atas). Ia menegaskan, “Kami memohon segera melakukan pembahasan revisi TBA penerbangan rute domestik kelas ekonomi secara fleksibel mengikuti kenaikan harga avtur dan kenaikan kurs USD terhadap rupiah.”
Selain itu, ia mendorong Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. Tujuannya mempercepat pelaksanaan kebijakan memberikan Bea Masuk 0% untuk spare part pesawat.
Perubahan harga avtur, kurs dolar, dan kebijakan fuel surcharge menjadi faktor penting bagi industri penerbangan. Kenaikan ini memaksa maskapai menimbang ulang strategi harga tiket dan biaya operasional. Dampak jangka panjang masih akan terlihat ketika kebijakan pemerintah dan regulasi TBA disesuaikan secara lebih responsif terhadap fluktuasi pasar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
