Insentif Pajak 50 Tahun untuk Bisnis di PFII
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan paket insentif pajak besar-besaran untuk para pelaku bisnis yang beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Berdasarkan rancangan undang-undang (RUU) PFII yang beredar, keringanan pajak ini bisa dinikmati hingga setengah abad lamanya.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 48 Ayat (1) RUU PFII. Di situ disebutkan, fasilitas perpajakan mencakup pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta bea dan cukai. Lebih lanjut, pada Ayat (2) dijelaskan bahwa fasilitas negara ini hanya diberikan kepada 18 jenis kegiatan usaha jasa keuangan dan investasi yang dijalankan oleh subjek pajak dari luar negeri.
"Diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 50 tahun," demikian bunyi Pasal 48 Ayat (2) yang dikutip pada Minggu, 26 Juli 2026.
Namun, tidak semua sektor mendapat durasi yang sama. Pada Ayat (3) ditegaskan, untuk kegiatan usaha penunjang sektor keuangan di PFII, jangka waktu fasilitas pajaknya lebih pendek. Ayat selanjutnya juga menekankan bahwa keringanan pajak penghasilan ini hanya berlaku untuk penghasilan yang benar-benar berasal dari aktivitas di PFII. Penerimanya pun terbatas pada pelaku usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri yang memenuhi kualifikasi tertentu.
Rincian Fasilitas Pajak Penghasilan
Pasal 49 menguraikan secara rinci bentuk-bentuk fasilitas pajak penghasilan yang akan diberikan. Bentuknya beragam, mulai dari pengecualian pajak atas penghasilan yang berasal dari luar Indonesia, pengurangan pajak penghasilan badan, pengenaan pajak penghasilan final sebesar 0%, hingga pembebasan dari kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan. Subjek pajak dalam negeri pun bisa dikecualikan dari statusnya.
Salah satu contohnya tertuang di Pasal 50. Di sana disebutkan, fasilitas berupa pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari luar negeri diberikan kepada pelaku usaha dan tenaga ahli sektor keuangan yang merupakan warga negara asing (WNA) dan bekerja di PFII.
Sementara itu, Pasal 51 Ayat (1) menerangkan soal pengurangan pajak penghasilan badan. Pelaku usaha yang menjalankan bisnis di PFII, baik di sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, maupun sektor lainnya, mendapat pengurangan PPh badan sebesar 100%.
"Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b juga diberikan sebesar 100% kepada LP PFII dan LPJK PFII atas kegiatan operasional di PFII," tulis Pasal 51 Ayat (2). LP PFII dan LPJK PFII merujuk pada lembaga pengelola dan lembaga penunjang kegiatan di kawasan PFII.
Kemudahan di Sektor Pajak Pertambahan Nilai
Tak hanya pajak penghasilan, sektor PPN dan PPnBM juga mendapat perlakuan khusus. Pasal 56 menjelaskan bahwa fasilitas yang diberikan berupa PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM.
Rincian lebih lanjut ada di Pasal 57 Ayat (1). Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas dua hal. Pertama, penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis. Kedua, impor barang kena pajak tertentu yang juga bersifat strategis.
Lalu, apa saja barang strategis yang dimaksud? Ayat (2) menyebutkan, barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis itu meliputi bangunan baru. Bangunan tersebut bisa berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, dan gudang. Fasilitas ini diberikan bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, kementerian tertentu, dan lembaga tertentu di PFII.
"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII," bunyi Pasal 57 Ayat (2) huruf b.
Intinya, pemerintah memberikan insentif fiskal yang sangat longgar untuk menarik investasi asing ke PFII. Jangka waktu 50 tahun untuk PPh dan pembebasan PPN untuk barang strategis adalah dua contoh utama. Semua ini dirancang agar PFII bisa bersaing dengan pusat keuangan global lainnya seperti Singapura atau Hong Kong, dengan harapan bisa mengerek pertumbuhan ekonomi nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait