Jabar Hapus KTP, STNK Cukup Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Bayu K. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 61 dibaca
Bisik.id
Jabar Hapus KTP, STNK Cukup Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Gambar atau konten salah?

Warga Jawa Barat kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama. Kebijakan baru ini mempermudah proses perpanjangan di Samsat, karena wajib pajak cukup menunjukkan STNK kendaraan yang akan diproses.

Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 menetapkan bahwa hanya STNK yang diperlukan. Dengan begitu, pemilik kendaraan yang status kepemilikannya sudah berpindah tangan namun belum melakukan balik nama tidak perlu membawa dokumen lama.

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Senin (6 April 2026).

Gubernur menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperlancar pelayanan publik. Ia berharap langkah ini dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

Selain menawarkan kemudahan administratif, kebijakan ini diproyeksikan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah. Dedi pun memberikan apresiasi kepada warga Jawa Barat yang selama ini konsisten taat membayar pajak kendaraan.

“Berkat bantuan semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai penyederhanaan syarat ini akan mempercepat durasi pelayanan di kantor Samsat. Hal ini sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik secara menyeluruh.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi dibebani urusan administratif yang berbelit. Pembayaran pajak dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Kebijakan ini resmi mulai berlaku pada 6 April 2026.

Secara keseluruhan, langkah ini menandai perubahan sederhana namun signifikan dalam proses administrasi pajak kendaraan, mengurangi hambatan bagi pemilik kendaraan dan memperkuat pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur.

Samsatpajak kendaraan bermotorSTNKKTP pemilik pertamapendapatan daerahpembangunan infrastrukturkebijakan pempermudah

Komentar

Memuat komentar...