Jawa Barat: Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama 2026

Eko P. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 99 dibaca
Bisik.id
Jawa Barat: Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama 2026

Gambar atau konten salah?

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda yang mengatur pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa memerlukan KTP pemilik pertama. Surat edaran ini mulai berlaku pada 06 April 2026 dan menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik lama saat membayar pajak tahunan.

Dengan kebijakan baru ini, pemilik kendaraan di Jawa Barat hanya perlu menyerahkan STNK asli dan KTP pemilik kendaraan saat ini ketika membayar pajak tahunan. Namun, peraturan ini tidak mencakup perpanjangan STNK 5 tahunan. Jika pemilik ingin mengganti kaleng pelat nomor, KTP pemilik pertama tetap harus disertakan.

Berikut syarat perpanjangan STNK 5 tahunan yang masih memerlukan KTP pemilik lama:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik lama dan fotokopi sesuai data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, bila pemilik tidak hadir dan diwakilkan oleh pihak lain
  • Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya

“Lebih baik motornya di balik nama, mobilnya di balik nama karena menggunakan mobil dan motor atas nama sendiri jauh lebih gagah dibanding atas nama orang lain. Yuk kita balik nama kendaraan bermotor agar kita punya nama di mobil kita di motor kita,” ujar Dedi dalam video yang diunggah di akun Instagramnya.

Walaupun tarif bea balik nama sudah dihapus, proses balik nama tetap menimbulkan biaya lain yang harus ditanggung pemilik. Biaya tersebut meliputi PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru. Bila kendaraan pindah daerah, pemilik juga harus membayar biaya mutasi. Selain itu, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok untuk tahun berikutnya juga harus dibayarkan.

Berikut rincian biaya saat proses balik nama kendaraan:

  • PKB dan opsen PKB: Besarannya tergantung jenis kendaraan. Lihat atau perkirakan di lembar STNK. Keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya dikenakan denda PKB.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Untuk mobil tarif Rp 143.000, untuk motor Rp 35.000.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
  • Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil, Rp 225.000 untuk motor.
  • Biaya mutasi bila kendaraan terdaftar di wilayah berbeda: Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Dengan adanya kebijakan ini, pembayaran pajak tahunan menjadi lebih mudah karena tidak perlu lagi menyiapkan KTP pemilik lama. Namun, bagi pemilik yang ingin mengubah nama kendaraan atau melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, prosedur dan biaya tetap berlaku. Kebijakan ini mendorong pemilik kendaraan untuk memperbaharui kepemilikan secara resmi, sehingga data kendaraan menjadi lebih akurat dan terkelola dengan baik.

Gubernur Jawa BaratSurat EdaranPajak Kendaraan BermotorSTNKBalik Nama KendaraanBiaya PNBPSWDKLLJ

Komentar

Memuat komentar...