JPPI Tegaskan: Kebijakan 7/2026 Mengancam Guru Honorer
Gambar atau konten salah?
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan bahwa guru non‑ASN hanya akan ditugaskan sampai 31 Desember 2026. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai keputusan ini menimbulkan ketidakpastian bagi jutaan guru honorer yang selama ini menopang layanan pendidikan negeri.
Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI, mengungkapkan ketidakpuasan melalui keterangannya pada Jumat, 08 Mei 2026. Ia mengatakan, “Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non‑ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian.”
Menurut JPPI, kebijakan tersebut berpotensi meniadakan guru‑guru honorer secara perlahan. Mereka menilai bahwa perhatian pemerintah hanya terfokus pada skema ASN di sekolah negeri. “Bahkan, di berbagai daerah, pemecatan ini sudah banyak menimpa guru honorer (non‑ASN), bahkan PPPK paruh waktu di berbagai daerah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa selama puluhan tahun, guru‑guru honorer telah menutup kekurangan guru akibat kelalaian negara dalam menyediakan tenaga pendidik.
JPPI menuntut agar guru non‑ASN, baik di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Agama, tidak diabaikan. “Jika negara gagal melindungi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru‑guru tersebut, melainkan juga jutaan peserta didik di negara ini,” jelas Ubaid.
Ubaid juga menyoroti bahwa kebijakan keguruan yang diterapkan di Kemendikdasmen biasanya akan diadopsi untuk guru‑guru di bawah Kemenag. Ia menegaskan bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7/2026 secara praktik akan berdampak pada guru‑guru di bawah Kemenag, misalnya guru pendidikan agama Islam di sekolah. “Karena guru yang diangkat Kemenag, banyak juga yang mengajar di sekolah‑sekolah di bawah Kemendikdasmen. Contoh, semua guru PAI di sekolah itu statusnya dikelola oleh Kemenag, padahal dia ngajar di sekolah di bawah Kemendikdasmen,” jelas Ubaid. Ia menekankan bahwa ketika bicara guru non‑ASN berarti menyangkut semua dan itu tugas negara untuk menjamin status dan kesejahteraannya.
JPPI menganggap persoalan upah tidak layak sebagai akibat langsung dari salah urus fiskal pendidikan nasional. Anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi hak dasar pendidikan, utamanya seperti penyediaan dan kesejahteraan guru, semakin banyak diarahkan kepada program‑program populer yang tidak menyentuh akar masalah dalam dunia pendidikan. “Negara sibuk membiayai program makan‑makan MBG, sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti,” ujar Ubaid.
Ubaid menegaskan bahwa krisis pendidikan di Indonesia sekarang ini bukan karena anak kekurangan konsumsi di sekolah, tetapi karena ketersediaan guru yang belum cukup dan berkualitas, serta belum sejahtera. Ia menyoroti bahwa sekolah‑sekolah di berbagai daerah kekurangan guru, ruang kelas rusak, dan beban kerja guru semakin berat. Namun anggaran pendidikan justru tidak diarahkan secara serius untuk memperbaiki salah satu fondasi utama pendidikan nasional: guru.
JPPI mendesak pemerintah untuk hadir bagi seluruh guru, tidak hanya yang berstatus ASN. “Yang seharusnya menjadi prioritas justru guru‑guru honorer di sekolah negeri dan sekolah swasta yang selama ini bekerja dalam kondisi upah rendah, tanpa kepastian status, bahkan tanpa perlindungan sosial memadai,” tegas Ubaid.
Melihat situasi ini, JPPI menegaskan perlunya kebijakan yang adil bagi semua guru. Tanpa perlindungan, tidak hanya para pendidik yang terancam, tetapi juga masa depan ribuan siswa yang bergantung pada tenaga pengajar yang stabil dan layak. Kepastian status, upah yang layak, serta perlindungan sosial menjadi kunci untuk mempertahankan kualitas pendidikan di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Dr Andryanto Kusmara Dapat Chevalier Palmes Académiques
Perubahan Media Sosial: Dari Jaringan ke Alat Politik
Natieva Kids: Les Bahasa Inggris, Pilih Guru, Tanpa Jadwal
Pelatihan SKKNI Level 4 Online, 2 Hari, Rp3,5 Juta
AI Tak Selamatkan Kesenjangan Digital, Penelitian Triastuti
Buka Pendaftaran Bantuan Laboratorium IPA SMA Tahun Ajaran 2026
Berita Terbaru
Harga Emas Antam Palembang Naik Tipis 2.000 Rupiah
Jawa Barat Tanggung Biaya Sekolah Swasta bagi 70 Ribu Calon Murid
Jennifer Coppen nikah Justin Hubner di Bali, tradisi Jawa
Afif Farhan Rangking Timnas Paling Banyak Gol WC
LPDP Wawancara: Kejujuran Lebih Penting daripada Jawaban
BGN Resmi: Hoaks Pembagian Keuntungan MBG Ditolak
