KDMP: Pembayaran Cicilan Dimulai September 2026 Di Jakarta
Gambar atau konten salah?
Di Jakarta, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pembayaran cicilan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan dimulai pada bulan September 2026. Langkah ini menandai kelanjutan pembangunan infrastruktur desa yang telah menjadi fokus pemerintah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menegaskan bahwa hingga saat ini sudah ada 4.000 unit KDMP yang selesai 100%. Ia menambahkan bahwa target pembangunan tahap pertama adalah 30.000 unit. “Progres pembangunan KDMP saat ini sekitar 4.000 sudah jadi 100% dari rencana yang sudah dalam proses itu sekitar 30.000. Nanti hasil daripada pembangunan KDMP ini akan direview oleh BPKP lead-nya,” ujarnya dalam konferensi pers APBNKita di kantor pusatnya pada 05 Mei 2026.
Askolani menjelaskan bahwa pembayaran biaya pembangunan tidak akan dilakukan sekaligus. Pemerintah akan menggunakan skema jangka menengah, dengan cicilan pertama dimulai pada September 2026. Cicilan tersebut akan menggunakan anggaran Dana Desa. “Perkiraan kita mungkin bulan September sudah mulai akan mencicil dan kita sudah siapkan pagunya dan akuntabilitas tetap kita jaga,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa cicilan akan direncanakan selama enam tahun. “Cicilan ini tentunya planningnya untuk 6 tahun. Jadi 2026 ini adalah cicilan pertama dan akan dilakukan dalam periode 6 tahun,” tambahnya. Dengan skema ini, beban pembiayaan diharapkan tidak mengganggu stabilitas keuangan desa secara drastis.
Askolani optimis bahwa keberadaan KDMP akan menjadi motor baru bagi perekonomian di tingkat akar rumput. Dana yang dikucurkan diharapkan menjadi stimulus yang dampaknya terasa langsung oleh masyarakat desa. “Yang terpenting adalah implementasi KDMP ini bisa sesuai dengan direncanakan oleh pemerintah bisa memberikan nilai tambah lebih kepada ekonomi desa di puluhan ribu desa yang direncanakan pemerintah dan kami yakin ini akan juga menambah memacu ekonomi dari stimulus sampai ke bawah,” teriaknya.
Sejak sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengubah skema pendanaan KDMP. Aturan baru memungkinkan pemerintah membayar cicilan pembiayaan proyek kepada bank melalui alokasi transfer ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih menggantikan PMK Nomor 49 Tahun 2025. Aturan ini berlaku mulai 01 April 2026.
Dalam pasal 2 ayat (2) PMK tersebut, ditetapkan limit pembiayaan oleh bank maksimal Rp 3 miliar per unit gerai KDMP. Tingkat suku bunga tetap di level 6% per tahun dengan masa tenor 72 bulan. (acd/acd)
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mempercepat pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas lain yang mendukung kegiatan ekonomi desa. Dana yang dialokasikan melalui Dana Desa diharapkan dapat langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.
Secara keseluruhan, langkah pembayaran cicilan KDMP menandai komitmen pemerintah untuk memperkuat infrastruktur desa secara bertahap dan terukur. Pelaksanaan skema ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi yang nyata bagi ribuan desa di seluruh Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
