Kebijakan 2027: Guru Honorer Hadapi Transisi PPPK Paruh Waktu

Endah K. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 86 dibaca
Bisik.id
Kebijakan 2027: Guru Honorer Hadapi Transisi PPPK Paruh Waktu

Gambar atau konten salah?

Proses pendidikan, pada dasarnya, adalah upaya memanusiakan manusia. Namun, seringkali upaya mencerdaskan bangsa terjebak dalam penyederhanaan administratif yang justru mengurangi nilai kemanusiaan bagi para pendidik.

Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang menetapkan masa tugas guru non‑ASN (honorer) berakhir pada 31 Desember 2026, menimbulkan kecemasan di ruang‑ruang guru di seluruh pelosok negeri. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pemecatan massal, melainkan transisi menuju penghapusan istilah “honorer” pada 2027 sesuai amanat UU ASN.

Data menunjukkan ada lebih dari 237 ribu guru non‑ASN yang kini menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Menata status mereka tidak boleh sekadar berorientasi pada kepastian hukum, melainkan harus berakar pada keadilan yang memulihkan martabat.

Goverment menawarkan skema penyelamatan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi yang tidak lolos formasi penuh, disiapkan skema “PPPK Paruh Waktu”. Di atas kertas, ini terdengar seperti jalan tengah yang pragmatis. Namun, jika ditelaah secara kritis, ada cacat filosofis dan struktural di dalamnya.

Label “PPPK Paruh Waktu” merupakan paradoks yang melukai dedikasi. Bagaimana mungkin kita melabeli “paruh waktu” kepada guru‑guru yang selama belasan tahun telah memberikan dedikasi paripurna bagi anak didiknya? Secara struktural, skema ini berisiko menjadi legitimasi legal bagi negara untuk melegalkan “upah murah”. Jika beban kerja dan standar gaji diserahkan sepenuhnya pada kemampuan fiskal Pemerintah Daerah (Pemda), maka ketimpangan kesejahteraan akan semakin menganga. Guru di daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah akan kembali menjadi martir dari sistem desentralisasi yang tidak merata.

Bias kognitif dalam sistem seleksi juga menjadi masalah. Seleksi PPPK yang sangat bertumpu pada tes akademik standar sering kali gagal menangkap esensi seorang pendidik. Pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan (Head), melainkan pembentukan karakter melalui empati (Heart) dan keteladanan nyata di lapangan (Hands). Menguji seorang guru honorer yang telah bertahan 15 tahun mengajar di pedalaman dengan standar tes kognitif yang sama dengan lulusan baru (fresh graduate) adalah bentuk kesetaraan yang buta terhadap keadilan. Ketahanan mental dan kompetensi pedagogik yang ditempa oleh penderitaan tidak bisa diukur oleh soal pilihan ganda.

Untuk menghindari tragedi pada tahun 2027, pemerintah pusat dan Kemdikdasmen perlu mengambil langkah-langkah afirmatif yang menyentuh akar persoalan:

Afirmasi Portofolio Pengabdian sebagai Metrik Utama
Pemerintah harus merombak instrumen seleksi PPPK khusus guru honorer lama. Jadikan rekam jejak, portofolio pengabdian, dan penilaian kinerja dari komunitas sekolah sebagai bobot penilaian tertinggi. Pengalaman mengajar di tengah keterbatasan adalah bukti nyata dari kompetensi yang sesungguhnya.

Intervensi Fiskal: Standar Upah Minimum Guru Nasional
Jika skema PPPK Paruh Waktu terpaksa diterapkan, pemerintah pusat harus menetapkan Standar Upah Minimum Guru Nasional. Kekurangan anggaran di tingkat daerah harus ditambal melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang di‑earmark khusus untuk gaji guru. Dengan alokasi 20% APBN untuk pendidikan, negara memiliki kapasitas fiskal; ini murni soal political will.

Akselerasi dan Subsidi Penuh Sertifikasi Pendidik
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) harus diakselerasi, dibebaskan dari birokrasi yang berbelit, dan disubsidi penuh oleh negara bagi guru honorer yang telah mengabdi di atas lima tahun. Ini bukan sekadar insentif, melainkan utang budi peradaban negara kepada mereka.

“Tahun 2027 tidak boleh menjadi tahun ‘kiamat’ bagi guru honorer. Penataan birokrasi adalah sebuah keniscayaan, namun ia tidak boleh mengorbankan nurani kemanusiaan. Kebijakan Kemdikdasmen ke depan akan menjadi ujian sejarah: apakah negara hadir untuk menyejahterakan mereka yang telah mendidik anak bangsa, atau sekadar merapikan laci administrasi dengan menyingkirkan mereka yang terpinggirkan?”

Dr Hendi, pendidik dan pemerhati pendidikan, Ketua Sekolah Tinggi Teologi Soteria, menegaskan hal tersebut.

Dalam konteks ini, kebijakan transisi tahun 2027 menuntut perhatian serius. Pemerintah harus menyeimbangkan antara kepastian hukum, keadilan ekonomi, dan penghormatan terhadap dedikasi guru. Tanpa langkah konkret, skema PPPK yang diusulkan berpotensi memperparah ketimpangan dan menurunkan kualitas pendidikan di daerah terpencil. Keputusan yang diambil sekarang akan menentukan masa depan ribuan guru honorer dan, secara tidak langsung, masa depan generasi penerus bangsa.

Guru honorerSurat Edaran Mendikdasmen 7/2026PPPKUpah Minimum Guru NasionalPendidikan 3TDana Alokasi UmumPendidikan Profesi Guru

Komentar

Memuat komentar...