Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG

Dewi M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG

Gambar atau konten salah?

Seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia mendapat perintah baru. Mereka diminta menghentikan semua kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di lapangan.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan hal itu pada Senin, 13 Juli 2026. "Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang.

Menurut Anang, penghentian ini dilakukan karena batas waktu pengumpulan data yang diberikan sebelumnya telah berakhir. Meski begitu, hasil yang sudah terkumpul tidak akan dipakai begitu saja. Kejagung tetap akan menindaklanjuti data-data yang telah dihimpun. Data itu akan didalami kaitannya dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang tengah ditangani oleh Korps Adhyaksa.

"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," jelas Anang.

Berdasarkan isi surat edaran, perintah ini merupakan evaluasi atas instruksi sebelumnya pada 15 Juni 2026. Saat itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi permasalahan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah penghentian ini juga diambil setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.

Anang menegaskan bahwa data yang sudah terkumpul tidak akan diabaikan begitu saja. Kejagung akan mendalami data-data tersebut, terutama yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang sudah disidik.

Instruksi penghentian ini merupakan evaluasi dari perintah sebelumnya pada 15 Juni 2026. Saat itu, para Kajati diminta melakukan inventarisasi permasalahan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan untuk menghentikan pengumpulan data juga diambil setelah adanya disposisi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang pelaksanaannya kini tengah diawasi secara ketat oleh aparat penegak hukum. Penghentian pengumpulan data ini menandai babak baru dalam proses penyidikan, di mana fokus kini beralih pada data yang sudah ada dan keterkaitannya dengan para tersangka yang telah ditetapkan.

penghentian pengumpulan dataMakan Bergizi GratisKepala Kejaksaan Tinggipenyalahgunaan wewenangkorupsi tata kelolaBadan Gizi NasionalKejaksaan Agung

Komentar

Memuat komentar...