Kembali Ekspor Udang ke Arab Saudi, Moratorium Dibatalkan
Gambar atau konten salah?
Indonesia dapat kembali mengekspor udang tangkapan ke Arab Saudi setelah moratorium dibuka pada 24 Mei 2026. Pembukaan ini terjadi setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), selaku competent authority (CA) sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMHKP), meyakinkan Saudi Food and Drug Authority (SFDA).
“Keberhasilan kita meyakinkan SFDA untuk mencabut moratorium udang tangkapan asal Indonesia ini adalah hasil kerja bersama dan sinergi antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, KKP, BPOM, Kementerian Perdagangan, serta KBRI Riyadh,” ujar Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 29 Mei 2026.
Indonesia sempat dilarang ekspor udang tangkapan ke Arab Saudi sejak 9 September 2025. Sejak saat itu, KKP langsung bersinergi dengan BPOM, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Perdagangan, dan KBRI Riyadh untuk memenuhi persyaratan keamanan produk.
Moratorium diberlakukan karena pihak Arab Saudi mempersyaratkan produk udang bebas kontaminasi Cesium‑137. Untuk memenuhi standar tersebut, Indonesia mengimplementasikan sertifikasi bebas Cesium‑137 di sektor perikanan.
“Temporary suspend udang tangkapan Indonesia ke Arab Saudi karena mereka mempersyaratkan bebas kontaminasi Cesium‑137 pada produk udang. Saat kita paparkan mengenai tata laksana dan implementasi sertifikasi bebas Cesium‑137 pada sektor perikanan, pihak SFDA sangat puas dan akhirnya mencabut keputusan tersebut,” tutur Ishartini.
Atase Perdagangan Indonesia di KBRI Riyadh, Zulvri Yenni, menjelaskan bahwa pihaknya intensif dan proaktif melakukan pendekatan dan komunikasi kepada SFDA. Ia menegaskan bahwa Indonesia sudah melaksanakan sertifikasi tersebut, sehingga kebijakan temporary suspend diakhiri.
“Arab Saudi merupakan pasar yang strategis bagi produk perikanan Indonesia baik untuk demand warganya maupun kebutuhan haji dan umroh setiap tahunnya. Saat ini sudah ada 63 perusahaan perikanan yang mendapatkan izin SFDA atau registrasi untuk bisa ekspor ke Arab Saudi, dengan adanya pencabutan moratorium udang tangkapan ini semoga menambah daya saing produk perikanan Indonesia di Arab Saudi,” tutur Ishartini.
“Secara konsisten untuk menjadikan produk perikanan Indonesia champion di pasar global,” imbuhnya. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP sebagai CA untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan Indonesia mulai dari hulu (tangkap dan budidaya), sampai hilir (supplier, unit pengolahan ikan, eksportir).
Dengan pencabutan moratorium ini, ekspor udang Indonesia ke Arab Saudi dapat kembali beroperasi, memperkuat posisi pasar perikanan Indonesia di wilayah tersebut dan meningkatkan peluang bagi perusahaan perikanan lokal yang telah terdaftar di SFDA.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
Investasi Rp 1,2 Triliun dari Korea Selatan Masuk IKN
Atasi Macet Ketapang-Gilimanuk, Kapal Besar dan Dermaga Baru Disiapkan
Integrasi Tol Logistik: Kepastian Regulasi Jadi Kunci
2.369 Lulusan SMK Kemenperin, 63,70% Terserap Industri
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai