Kemenag Bantah Masjid Istiqlal IPO

Sari D. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Kemenag Bantah Masjid Istiqlal IPO

Gambar atau konten salah?

Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan keterkaitannya dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar, memberikan penjelasan resmi.

Thobib menegaskan bahwa keterlibatan lembaga pengelola wakaf dari Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI), atau yang dikenal sebagai Nazhir Masjid Istiqlal, dalam mekanisme pasar modal memiliki tujuan yang sangat spesifik. Lembaga ini hanya berperan memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui program bernama Gerakan Yuk Wakaf Saham. Penjelasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut Masjid Istiqlal telah masuk ke dalam ekosistem BEI untuk mengelola wakaf produktif.

Thobib dengan tegas menyatakan bahwa Masjid Istiqlal adalah Masjid Negara dan merupakan lembaga nirlaba. Karena statusnya tersebut, Masjid Istiqlal sama sekali tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penawaran saham perdana atau IPO. Ia juga memastikan bahwa Gerakan Yuk Wakaf Saham tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham.

"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," jelas Thobib dalam keterangan tertulis pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Ia melanjutkan, "Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan." Dengan kata lain, bukan uang masjid yang digunakan, melainkan ajakan kepada pemilik saham untuk menyisihkan sebagian kepemilikan saham mereka untuk diwakafkan.

Thobib memastikan bahwa pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal telah sesuai dengan prinsip hukum syariah dan regulasi yang berlaku. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan praktik wakaf saham. Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah merancang kerangka kerja wakaf saham sejak tahun 2019 sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset wakaf produktif nasional.

"Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar)," terang Thobib. Ini menjadi jaminan bahwa seluruh proses pengelolaan wakaf saham bebas dari praktik yang dilarang dalam Islam.

Kemenag juga telah bekerja sama dengan sejumlah manajer investasi untuk mengelola Gerakan Yuk Wakaf Saham. Beberapa di antaranya adalah PT Majoris Asset Management, PT Mandiri Sekuritas, serta Bank Kustodian resmi. Kerja sama ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana wakaf berjalan sesuai standar kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi.

Seluruh pencatatan dan pelaporan aset wakaf akan terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI. Selain itu, pengelolaan ini juga berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Thobib juga menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan yang datang dari publik.

"Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat," ujar Thobib di Jakarta.

Thobib menambahkan bahwa gagasan utama dari wakaf saham ini adalah untuk memperluas literasi ekonomi syariah di kalangan masyarakat. Melalui program wakaf produktif ini, masyarakat luas dapat berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah tanpa harus memiliki modal besar.

"Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah. Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik, sehingga setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat senantiasa berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman," pungkasnya.

Program wakaf saham ini pada dasarnya adalah upaya untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam ekonomi syariah melalui instrumen pasar modal yang sudah ada. Dengan mewakafkan saham, para dermawan dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi program sosial keumatan tanpa harus mengeluarkan uang tunai secara langsung. Seluruh prosesnya diawasi oleh lembaga resmi seperti BWI dan OJK, serta mengikuti fatwa DSN-MUI, sehingga diharapkan dapat berjalan dengan aman dan transparan.

Masjid IstiqlalWakaf SahamBursa Efek IndonesiaNazhirGerakan Yuk Wakaf Sahamfatwa DSN-MUIliterasi ekonomi syariah

Komentar

Memuat komentar...