Kemenag Siapkan Lulusan Hukum PTKI ke Profesi Advokat
Gambar atau konten salah?
Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah untuk mempersiapkan lulusan hukum dari perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) agar lebih siap menghadapi dunia kerja. Upaya ini dilakukan dengan menggandeng sejumlah mitra strategis, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional dan Universitas Indonesia (UI). Tujuan utamanya adalah membuka jalan bagi lulusan PTKI untuk menekuni profesi advokat.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan agar lulusan hukum PTKI bisa menjadi pemecah masalah yang lebih nyata dalam menghadapi persoalan hukum di Indonesia. "Fakultas syariah harus mampu memperkuat kebesaran hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, bantuan hukum, serta perlindungan perempuan dan anak. Tidak hanya itu, isu-isu kontemporer seperti hukum ekonomi syariah, filantropi Islam, hingga problem hukum keagamaan harus menjadi fokus kajian dan pengabdian," kata Menag pada Jumat, 10 Juli 2026.
Menag juga mendorong adanya perluasan kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Mulai dari pengadilan, organisasi advokat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga masyarakat sipil. Tujuannya untuk menyediakan lebih banyak kesempatan bagi lulusan PTKI. Salah satu bentuknya adalah melalui program magang profesi, riset bersama, dan pembukaan klinik hukum yang fokus pada bidang hukum keagamaan.
"Saya menyambut baik dan mendukung penuh penyelenggaraan MoU ini, termasuk simposium yang akan dilaksanakan. Semoga ikhtiar ini melahirkan jejaring kolaborasi nyata bagi penguatan hukum, profesi yang bernilai tinggi, serta ketahanan keluarga Indonesia," ujar Nasaruddin.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyatakan bahwa ke depannya pihaknya akan memperkuat fakultas syariah dan hukum. Menurutnya, kemitraan dengan para profesional akan menjadi pengubah situasi bagi lulusan hukum PTKI. "Ke depan, Fakultas Syariah dan Hukum akan semakin kuat. Peradi Profesional akan mengawal langsung standar PPA dan PKPA, sehingga relevansi lulusan kita dengan dunia kerja dan profesi akan jauh lebih baik," ungkapnya.
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, juga menyampaikan hal serupa. Ia menilai kolaborasi ini dapat memperluas akses dan mutu pendidikan hukum secara berkelanjutan. "Ini adalah upaya melahirkan SDM yang siap kerja dan memiliki ketahanan moral. Kami ingin menyelaraskan keahlian praktik hukum modern dengan nilai-nilai etika, integritas, dan adab sebagai pondasi utama penegakan hukum di Indonesia," kata Heri.
Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, berharap kerja sama antara pemerintah dan mitra ini bisa menjembatani dunia pendidikan dengan realitas profesi. "Kami ingin menyiapkan advokat yang tidak hanya unggul dalam kompetensi, namun juga berintegritas dan berakhlak," katanya.
Kolaborasi ini melibatkan tiga pihak utama: Kemenag sebagai regulator pendidikan tinggi keagamaan, UI sebagai institusi akademik, dan Peradi Profesional sebagai organisasi profesi advokat. Fokusnya adalah pada penguatan fakultas syariah dan hukum di PTKI, termasuk melalui pengawasan langsung terhadap standar Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Dengan begitu, lulusan diharapkan tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki kompetensi praktis dan moral yang kuat untuk bekerja di bidang hukum.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
