Kemenaker Dorong DUDI Buka Peluang Kerja untuk Lansia
Gambar atau konten salah?
Kementerian Ketenagakerjaan mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk membuka lebih banyak peluang kerja bagi tenaga kerja lanjut usia. Langkah ini diambil karena jumlah penduduk lansia di Indonesia terus bertambah.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Estiarty Haryani, menyatakan bahwa Indonesia kini berada di fase masyarakat menua. Ia menekankan perlunya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Esti dalam keterangan tertulis.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93% dari total populasi Indonesia, dan angka ini terus meningkat seiring bertambahnya harapan hidup.
Esti menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan difokuskan pada perluasan akses kerja yang inklusif bagi lansia. Pemerintah juga ingin memastikan kebijakan yang ada tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
“Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi tenaga kerja lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi lansia memerlukan kolaborasi antar berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, industri, akademisi, komunitas, hingga media dan mitra pembangunan.
“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” ujarnya.
Sehubungan dengan hal ini, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk untuk kelompok lansia. Peraturan ini akan menjadi dasar penguatan kebijakan pekerja lansia ke depan.
“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” ujar Esti.
Dengan data yang menunjukkan pertumbuhan lansia, langkah kebijakan ini menandai upaya sistematis untuk mengintegrasikan tenaga kerja lansia ke dalam pasar kerja, sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok yang sering terpinggirkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Balai Pengajian Miftahul Jannah Dibangun Ulang Bersama TNI
Bawaslu Tawarkan Beasiswa PNS Sarjana hingga Doktor 2026
Gubernur Sumut Buka Trail of the Kings UTMB 2026 di Samosir
Serangan Jantung Saat Tidur: Gejala dan Tanda Peringatan
Musang di Loteng: Cara Sederhana Mengusir Tanpa Kerusakan
Pemerintah Pertimbangkan Tutup SPPG, Biaya MBG 1 Triliun
Berita Terbaru
Tim Indonesia Menang Semifinal Ganda Putri Australian Open 2026
Dr Andryanto Kusmara Dapat Chevalier Palmes Académiques
Beasiswa Garuda 2026: Kesempatan Sukses Studi Luar Negeri
AS Kalahkan Paraguay 4-1, Rekor Gol Empat Pertama Di LA
BNBR Tambah Laba Bersih 49,6% Jadi Rp503 Miliar Tahun 2025
Lebih dari 40 Tema Tahun Baru Islam 2026 untuk Semua Usia