Kemendag Atur Ekspor Beras, Pisang, dan Nanas

Dwi H. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Kemendag Atur Ekspor Beras, Pisang, dan Nanas

Gambar atau konten salah?

Kementerian Perdagangan baru saja merilis aturan baru soal ekspor beras. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026. Isinya adalah perubahan kelima dari aturan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor. Ketentuan ini mulai berlaku pada 29 April 2026.

Pelaksana Harian Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, menjelaskan bahwa beras yang diatur ekspornya termasuk dalam kelompok komoditas dengan kode HS 1006.30. Kelompok ini mencakup beberapa jenis beras. Di antaranya adalah beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras beraroma lainnya, dan beras setengah masak.

Meskipun aturan ekspor saat ini hanya menyasar jenis-jenis beras tertentu, pemerintah tetap melihat adanya peluang untuk meningkatkan ekspor beras dari Indonesia. Menurut Bayu, peluang itu bisa dimanfaatkan dengan cara menambah jumlah dan keragaman jenis beras yang memenuhi ketentuan ekspor. Tentu saja jenis beras yang dimaksud harus memiliki permintaan di pasar internasional.

"Jika kita bisa meningkatkan jumlah atau jenis beras tersebut, kita bisa meningkatkan ekspor ke negara-negara yang memang membutuhkan beras yang bisa kita ekspor," kata Bayu dalam keterangan tertulis pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Berdasarkan Permendag Nomor 12 Tahun 2026, setiap eksportir beras untuk keperluan umum wajib memiliki Persetujuan Ekspor atau PE. Syaratnya, mereka harus memiliki Neraca Komoditas. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis eksportir. Mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga perusahaan swasta. Semua itu berlaku untuk kelompok beras yang sudah ditetapkan dalam lampiran aturan. Salah satu contohnya adalah beras nonorganik dengan tingkat kepecahan di atas 5 persen hingga 40 persen.

Masa berlaku PE adalah paling lama satu tahun takwim. PE bisa digunakan untuk satu kali ekspor atau lebih. Proses penerbitannya dilakukan secara elektronik dan otomatis. Syaratnya, semua dokumen persyaratan harus sudah tersedia dan lengkap secara elektronik di kementerian dan lembaga yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Selain soal beras, Kementerian Perdagangan juga memperbarui ketentuan ekspor pisang dan nanas yang dikirim ke Jepang. Pembaruan ini dilakukan dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA). Aturan ini diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2026. Permendag itu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008. Aturan lama itu mengatur soal ekspor pisang dan nanas ke Jepang dalam rangka IJ-EPA. Aturan baru ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Bayu menjelaskan, penyesuaian ketentuan ekspor pisang dan nanas ke Jepang merupakan tindak lanjut dari protokol perubahan IJ-EPA. Protokol itu ditandatangani pada tahun 2024. Kemudian disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. Penyesuaian yang dilakukan mencakup pos tarif, kuota ekspor, dan persyaratan dokumen bagi eksportir pisang dan nanas ke Jepang.

Sebelumnya, kuota ekspor pisang segar ke Jepang ditetapkan sebesar 1.000 ton per tahun untuk pos HS 0803. Sementara itu, nanas segar dengan berat kurang dari 900 gram memiliki kuota 300 ton per tahun. Dalam perkembangannya, ada penyesuaian kode HS. Untuk pisang, kode berubah dari 0803.00.10.00 menjadi 0803.90.00.00.

Perubahan protokol pada tahun 2024 menghasilkan tambahan alokasi kuota melalui skema Tariff Rate Quota (TRQ). Dengan skema ini, tarifnya 0 persen untuk 4.000 ton per tahun untuk pisang dan 800 ton per tahun untuk nanas. Kuota itu dibagi dalam dua periode. Periode pertama bulan April hingga September, dan periode kedua bulan Oktober hingga Maret. Apabila kuota sudah terpenuhi, ekspor selanjutnya akan dikenakan tarif most-favored nation (MFN) atau tarif umum yang berlaku di Jepang.

Pemerintah juga mengatur mekanisme pengajuan kuota. Prosesnya dimulai dari permohonan kepada pemerintah. Lalu persetujuan alokasi dan jadwal. Kemudian penerbitan sertifikat kuota sebagai dasar akses ekspor ke Jepang. Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat 10 hari kerja setelah pelaksanaan ekspor. Laporan itu harus disertai dokumen seperti salinan sertifikat kuota dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

"Kuota yang tidak terealisasi wajib dikembalikan sesuai batas waktu yang ditetapkan, dengan sanksi berupa pembekuan permohonan kuota dan sertifikat pisang atau nanas untuk pengajuan berikutnya," tambah Bayu.

Dari aturan-aturan ini, terlihat bahwa pemerintah mencoba menyeimbangkan dua hal. Di satu sisi, ada upaya membuka peluang ekspor beras, pisang, dan nanas. Di sisi lain, ada mekanisme pengawasan yang ketat lewat sistem perizinan dan kuota. Penggunaan sistem elektronik seperti SINSW juga menjadi kunci dalam proses perizinan ekspor.

ekspor berasPermendag Nomor 12 Tahun 2026Persetujuan EksporNERACA KOMODITASekspor pisang dan nanasIJ-EPASistem Indonesia National Single Window

Komentar

Memuat komentar...