Kemendag Tegaskan Ongkir Penjual, Pedagang Tergugat

Nurul H. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 100 dibaca
Bisik.id
Kemendag Tegaskan Ongkir Penjual, Pedagang Tergugat

Gambar atau konten salah?

Di Jakarta, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengangkat isu mengenai biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) yang akan diberlakukan pada platform e‑commerce mulai Mei 2026. Skema ini menempatkan beban ongkir pada penjual (seller) dan menimbulkan ketidakpuasan yang cukup besar di kalangan pedagang. Akibatnya, banyak penjual yang memutuskan untuk keluar dari marketplace dan membuka situs web mandiri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa setiap pengenaan biaya di marketplace harus "Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," kata Iqbal kepada jurnalis pada Rabu (06 Mei 2026).

Iqbal menekankan pentingnya ruang dialog antara platform e‑commerce dan para mitra penjual sebelum kebijakan baru diimplementasikan. Ia menyatakan, "Selain itu yang perlu kami tekankan adalah pentingnya dialog antara platform dan seller. Kami juga terus memonitor agar ekosistem tetap kondusif dan kompetitif bagi produk lokal," tambahnya. Menurutnya, komunikasi yang terbuka dapat mencegah penyalahgunaan kebijakan dan menjaga keseimbangan antara penjual dan konsumen.

Pemerintah saat ini sedang mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi ini akan mencakup prinsip pengenaan biaya yang lebih transparan, sehingga tidak ada praktik yang merugikan pelaku usaha kecil, termasuk biaya layanan logistik. Platform e‑commerce diwajibkan menginformasikan seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada pedagang.

Iqbal menambahkan, "Pengaturan mencakup seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada Pedagang, dimana PPMSE wajib menginformasikan seluruh jenis biaya, termasuk biaya logistik, agar ekosistem tetap sehat dan berkeadilan," ia katakan. PPMSE di sini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Sistem Elektronik, yang bertugas mengawasi transparansi biaya di marketplace.

Beberapa platform e‑commerce, termasuk TikTok Shop dan Shopee, telah memulai penerapan biaya layanan logistik pada Mei 2026. TikTok Shop menyatakan bahwa biaya ini mencakup seluruh rangkaian pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga tahapan pengiriman akhir ke pembeli. Besarannya tidak tetap, melainkan bergantung pada berat paket dan jarak tempuh. "Biaya layanan logistik ini mencakup seluruh rangkaian pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga tahapan pengiriman akhir ke pembeli. Besarannya tidak dipatok tetap, tapi tergantung pada berat paket dan jarak tempuh," tertera dalam pengumuman resmi.

Pengumuman tersebut juga menegaskan bahwa "Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," jelas TikTok Shop. Hal ini menimbulkan ketegangan di kalangan penjual, yang merasa biaya tambahan ini menambah beban produksi dan mengurangi margin keuntungan.

Reaksi para penjual pun tidak tinggal diam. Banyak yang melaporkan kenaikan harga jual dan bahkan beberapa memilih untuk berhenti berjualan di marketplace. Beberapa penjual beralih ke situs web mandiri sebagai upaya mempertahankan kontrol atas biaya dan harga produk. Perubahan ini menandai pergeseran strategi bisnis di dunia e‑commerce, di mana penjual kini harus menyesuaikan diri dengan kebijakan biaya baru.

Dengan kebijakan ini, Kemendag berharap dapat menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil dan transparan. Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pelaksanaan dan pemantauan berkelanjutan, serta dialog yang terus berlangsung antara regulator, platform, dan penjual.

Biaya ongkirKemendage‑commercepenjualTikTok ShopShopeetransparansi

Komentar

Memuat komentar...