Kemendikdasmen Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Nita W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 55 dibaca
Bisik.id
Kemendikdasmen Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Gambar atau konten salah?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mendukung pembatasan akun platform digital, termasuk media sosial, untuk anak di bawah usia 16 tahun. Kementerian akan segera mengirimkan surat imbauan resmi kepada sekolah-sekolah terkait kebijakan ini.

Kebijakan pembatasan ini didasarkan pada penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang bertujuan melindungi anak dalam lingkungan digital.

Abdul Mu'ti menyatakan bahwa pihak kementerian telah menyiapkan panduan untuk orang tua dan guru. Tujuannya adalah mengontrol penggunaan teknologi digital oleh anak, sembari tetap mendukung proses belajar mereka. "Kami juga telah memberikan panduan untuk orang tua dan guru sebagai bagian tak terpisahkan dari pendidikan karakter serta penggunaan teknologi digital yang berkeadaban," ujar Abdul Mu'ti di Jakarta pada Rabu (11/3/2026).

Salah satu pendekatan yang diperkenalkan Kemendikdasmen adalah prinsip 3S: screen time, screen break, dan screen zone.

  • Screen time mengatur pembatasan waktu penggunaan perangkat oleh anak.
  • Screen break mendorong anak untuk mengistirahatkan mata dan tidak terlalu lama menatap layar.
  • Screen zone menentukan area atau ruang yang disepakati boleh atau tidak boleh digunakan untuk memakai gawai.

Menurut Mu'ti, penerapan prinsip ini memungkinkan penggunaan teknologi yang sehat, terkontrol, dan mendukung pembentukan karakter anak.

Panduan tersebut sudah mulai disosialisasikan kepada para pihak terkait di dunia pendidikan. Menteri berharap aturan turunan dari PP tersebut dapat berjalan efektif dalam membatasi penggunaan media sosial dan gawai pada anak di bawah 16 tahun.

Sebagai tindak lanjut dukungan, surat resmi akan dikirim ke sekolah-sekolah agar mereka turut menyosialisasikan aturan perlindungan anak di ruang digital ini. Pemerintah menargetkan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, hingga X, dimulai pada 28 Maret 2026.

Pemerintah menyiapkan panduan bagi orang tua dan guru untuk mengontrol penggunaan teknologi digital anak, sejalan dengan peraturan baru mengenai tata kelola sistem elektronik demi perlindungan anak di dunia maya.

Pembatasan Akun DigitalMendikdasmenPerlindungan Anak DigitalUsia di Bawah 16 TahunPanduan Orang Tua dan GuruPrinsip 3SPeraturan Pemerintah

Komentar

Memuat komentar...