Kemenhub Audit Empat Perusahaan Kapal Alami Kecelakaan
Gambar atau konten salah?
Kementerian Perhubungan tengah bersiap mengaudit empat perusahaan pelayaran yang kapalnya mengalami kecelakaan dalam beberapa waktu terakhir. Tujuan dari audit ini jelas: menilai sejauh mana operator kapal mematuhi aturan keselamatan pelayaran.
Keempat kapal yang dimaksud adalah KMP Mutiara Sentosa II milik PT Atosim Lampung Pelayaran, KMP Putri Yasmin milik PT Jemla Ferry, KLM Nurul Salsa 01 milik PT Bunga Teratai, dan KM Prince Soya.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan bahwa audit akan menjadi langkah awal. "Yang paling dekat kami lakukan adalah kita melakukan audit terhadap keempat perusahaan tersebut, untuk mengetahui sampai seberapa jauh mereka mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran," ujarnya pada 19 Agustus 2026.
Hasil audit, menurut Dudy, akan menjadi dasar untuk menentukan apakah ada pelanggaran. Selain itu, audit juga dipakai untuk mengukur seberapa besar kesalahan operator dalam memenuhi aspek keselamatan.
Sanksi yang dijatuhkan pun bervariasi. Mulai dari teguran, pembekuan rute, hingga penghentian sementara operasional perusahaan. Semua tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Apabila dalam proses audit ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Di luar audit, Kemenhub juga membenahi sistem pencatatan manifes. Langkah ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian antara data penumpang di dokumen dengan kondisi nyata di lapangan saat kecelakaan terjadi.
Dudy menjelaskan, salah satu celah muncul ketika ada penumpang tambahan setelah Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan. Masalahnya, perubahan jumlah penumpang itu tidak dilaporkan kembali ke otoritas pelabuhan.
"Kapal belum boleh diberangkatkan apabila sampai dengan pada saat pemberangkatan belum dikonfirmasi jumlah terakhir penumpangnya yang ada di kapal, dan itu yang akan kami lakukan," tegas Dudy.
Keempat kecelakaan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan operator kapal masih memiliki celah. Audit yang dilakukan Kemenhub diharapkan bisa menekan risiko serupa di masa depan, sekaligus memperbaiki sistem pelaporan penumpang yang selama ini dinilai tidak akurat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
