Kemenpar Luncurkan Program Delisting Akomodasi Keamanan

Dian P. · 2 min baca · 1 jam lalu · 23 dibaca
Bisik.id
Kemenpar Luncurkan Program Delisting Akomodasi Keamanan

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Kementerian Pariwisata menegaskan kebijakan penertiban atau delisting akomodasi, termasuk vila tanpa izin usaha, bukan langkah mendadak atau upaya mempersulit pelaku usaha. Program ini sudah berjalan sejak tahun lalu untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil, meningkatkan keselamatan wisatawan, dan memperkuat daya saing sektor pariwisata Indonesia.

Menurut kementerian, keberadaan akomodasi yang tertib perizinan memudahkan pengawasan di lapangan sekaligus memastikan standar pelayanan dan keselamatan bagi wisatawan. “Tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menyusahkan ataupun tidak berperikemanusiaan. Justru ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata Indonesia serta menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat,” ujar Ni Luh Puspa, Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada hari Rabu, 3 Juni 2026.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan melindungi wisatawan. “Kita tentu ingin keberpihakan kepada rakyat dan pelaku usaha yang taat aturan. Namun di sisi lain, kita juga harus memperhatikan wisatawan karena hal ini berpengaruh terhadap reputasi pariwisata Indonesia secara global,” lanjutnya.

Proses delisting tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sejak 2025, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada pemilik akomodasi, baik secara langsung melalui asosiasi maupun melalui Online Travel Agent (OTA). Selain sosialisasi, kementerian menyediakan pendampingan dan coaching clinic untuk membantu pelaku usaha mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Kami tidak meninggalkan mereka sendirian. Sejak tahun lalu kami dampingi proses pengurusan izin, mulai dari sosialisasi, coaching clinic hingga pendampingan teknis agar mereka bisa masuk ke OSS dan memperoleh izin usaha secara benar,” jelasnya.

Di tahun 2026, kementerian menggelar enam sesi coaching clinic yang diikuti sekitar 1.500 peserta. Selain itu, Kementerian Pariwisata juga menyediakan tutorial dan video panduan untuk memudahkan pelaku usaha memahami proses perizinan. Meski diakui cukup menantang karena jumlah akomodasi yang sangat besar, pemerintah bersyukur karena kebijakan tersebut mendapat respons positif. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah pelaku usaha yang mengurus dan berhasil memperoleh izin usaha.

Koordinasi dengan OTA dan pemerintah daerah tetap terus dilakukan untuk verifikasi serta peninjauan langsung di lapangan. Di Bali, misalnya, pemerintah pusat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan proses berjalan dengan baik. “Kami tidak bekerja sendiri. Penertiban dilakukan bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan agar prosesnya berjalan transparan dan adil,” kata Ni Luh Puspa.

Pemerintah bahkan memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk melengkapi perizinan. Batas waktu yang semula berakhir pada Maret 2026 diperpanjang guna memberi kesempatan lebih luas kepada pemilik akomodasi. Sesuai jadwal, proses delisting akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Daftar akomodasi yang belum memenuhi ketentuan telah disampaikan Kemenpar kepada OTA sejak 1 Juni 2026. Selanjutnya, OTA akan memberikan pemberitahuan kepada masing-masing merchant satu bulan sebelum proses penghapusan dilakukan.

Artikel ini menjadi artikel terpopuler pada hari Kamis, 4 Juni 2026. Meskipun tidak ada tautan ke sumber berita lain, pembaca dapat menelusuri perkembangan kebijakan ini melalui portal resmi kementerian.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap akomodasi di Indonesia dapat lebih terstandarisasi, aman bagi wisatawan, dan mendukung pertumbuhan sektor pariwisata secara berkelanjutan.

penertiban akomodasidelistingperizinanOSSpariwisata IndonesiaOTAkebijakankeamanan wisatawan

Komentar

Memuat komentar...