Kemenperaganjaga Biaya Ongkir Penjual, Revisi Kebijakan
Gambar atau konten salah?
Kementerian Perdagangan mengingatkan para platform e‑commerce agar tidak menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha setelah penerapan biaya layanan logistik, atau ongkos kirim, menjadi topik hangat. Skema yang menanggung ongkir kepada penjual memicu keluhan, membuat banyak penjual meninggalkan marketplace dan beralih ke website pribadi.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, setiap pengenaan biaya di marketplace harus didasarkan pada prinsip keadilan. Ia berkata, “Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal,” pada Rabu, 6 Mei 2026.
Iqbal menekankan pentingnya ruang komunikasi antara platform dan penjual sebelum kebijakan baru diberlakukan. Ia menambahkan, “Selain itu yang perlu kami tekankan adalah pentingnya dialog antara platform dan seller. Kami juga terus memonitor agar ekosistem tetap kondusif dan kompetitif bagi produk lokal,” ia ujar.
Pemerintah sedang mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Revisi ini akan menambah prinsip transparansi dalam pengenaan biaya, agar tidak ada praktik yang merugikan pelaku usaha kecil, termasuk biaya layanan logistik. Iqbal menegaskan, “Pengaturan mencakup seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada Pedagang, dimana PPMSE wajib menginformasikan seluruh jenis biaya, termasuk biaya logistik, agar ekosistem tetap sehat dan berkeadilan,” ia katakan.
Beberapa platform e‑commerce sudah mulai menerapkan biaya ongkir pada bulan Mei. TikTok Shop, misalnya, memulai kebijakan biaya layanan logistik pada 1 Mei 2026. Biaya ini mencakup seluruh rangkaian pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga tahapan pengiriman akhir ke pembeli. “Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout),” pengumuman TikTok Shop disampaikan kepada para penjual.
Platform menjelaskan kebijakan tersebut memungkinkan mereka memperkuat jaringan logistik yang berkualitas tinggi dan berkelanjutan, guna melayani penjual dan pelanggan dengan lebih baik di tengah perubahan kondisi global. Besaran biaya layanan bervariasi tergantung wilayah pengiriman dan berat paket. Untuk pengiriman standar, dari Pulau Jawa ke Jakarta, biaya berkisar antara Rp 690 sampai Rp 4.350 per pesanan. Dari Pulau Jawa ke wilayah lain di Jawa (kecuali Jakarta) dikenakan biaya antara Rp 990 hingga Rp 5.060 per pesanan. Pengiriman dari Jawa ke Kalimantan standar memerlukan biaya Rp 3.440 hingga Rp 5.060 per pesanan.
Shopee Indonesia juga menyesuaikan biaya layanan lewat program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026. Biayanya bergantung pada ukuran paket dan kategori produk. Produk ukuran biasa—berat di bawah 5 kg dan dimensi kurang dari 60 cm serta volume kurang dari 20.000 cm³—memiliki biaya layanan antara 1% hingga 8%. Produk ukuran khusus—berat 5 kg atau lebih, panjang/lebar/tinggi 60 cm atau lebih, atau volume 20.000 cm³ atau lebih—memiliki biaya antara 2,5% hingga 9,5%.
Contoh, produk elektronik seperti earphone, headphone, headset, media player, mikrofon, atau perangkat audio dikenakan biaya 5,5% jika masuk kategori produk ukuran biasa, dan 7% jika masuk kategori produk ukuran khusus. Untuk aksesoris seperti cincin, dasi, gelang tangan, ikat pinggang, kacamata, biaya 8% untuk produk ukuran biasa dan 9,5% untuk produk ukuran khusus.
Shopee memberikan ilustrasi perhitungan biaya layanan dalam program gratis ongkir XTRA. Rumusnya adalah: Biaya Layanan Gratis Ongkir XTRA = (Harga Asli Produk – Diskon Produk dan/atau Voucher Diskon Ditanggung Penjual) × Persentase Biaya Layanan Sesuai Kategori Produk.
Biaya ongkir yang ditanggung penjual kini menjadi sorotan di media sosial. Banyak penjual mengeluhkan penyesuaian biaya ini, yang dianggap tidak transparan dan merugikan. Kritik ini muncul setelah beberapa platform mengumumkan kebijakan baru tanpa dialog yang memadai dengan para mitra penjual.
Dalam konteks ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memantau ekosistem e‑commerce agar tetap kompetitif, terutama bagi produk lokal. Kebijakan revisi peraturan diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan platform, penjual, dan konsumen, serta mencegah praktik yang merugikan pelaku usaha kecil. Dengan demikian, ekosistem perdagangan elektronik dapat berkembang secara adil dan berkelanjutan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
